Notification

×

Iklan

Iklan




PPID Kemendes PDTT: Dana Desa Tidak Dibenarkan Untuk Bayar Iuran Dalam Bentuk Apapun

, 10 Desember 2021

Jakarta,DP News

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa di seluruh tanah air tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat di desa itu.

Dengan demikian perlu diingatkan, kepada seluruh Kepala Desa di seluruh tanah air tidak dibenarkan bahwa Dana Desa dipergunakan untuk membayar iuran dalam bentuk apapun kepada pengurus asosiasi di seluruh Indonesia yang tidak jelas peruntukannya. 

Hal itu ditegaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Desa, PDTT, Septina, Jumat (10/12) kepada Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Asahan-Tanjungbalai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH, didampingi Sekretaris Zulham Nainggolan, SH, di Kantor PPID Kementerian Desa di Jakarta.

Dia menyebut ada beberapa hal mengenai manfaat dan sasaran Dana Desa yaitu Desa Pancasila. Desa Pancasila ini memprioritaskan desa tanpa kemiskinan,  desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.

Kemudian kata dia bahwa, insfrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa pelduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif, katanya.

Oleh karenanya, bahwa penggunaan Dana Desa sudah jelas peruntukannya. Diluar ketentuan itu dilarang dan tidak dibenarkan. Silahkan rekan-rekan laporkan apabila ditemukannya dugaan penyimpanan dan atau  penyalahgunaan wewenang kepada  Inspektorat. Terima atas kasih informasi yang disampaikan rekan-rekan media dari Kabupaten Asahan. Semoga hal ini tentunya menjadi perhatian dan masukan bagi kami, ucap PPID Kemendes PDTT

Sebelumnya pernah diberitakan adanya dugaan pungli sebesar Rp 4 juta per Kepala Desan yang diinformasikan salah seorang Kepala Desa di Asahan.Dia mengaku menyetor sebesar Rp 4 juta pertahun. Yang  Rp 4 juta itu per Kepala Desa, ucapnya.(ZN).


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |