Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya Dilapor ke KPK: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di Asahan

, 17 Januari 2022
Foto: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di Asahan Dilaporkan ke KPK/Dok ZN
Asahan,DP News

Dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di beberapa Puskesmas di  Asahan dilaporkan ke KPK.

Hal itu disampaikan Tumpak Nainggolan,SH, selaku kuasa hukum pelapor (red-para Nakes) melalui Whats-App (WA) pribadinya kepada awak media,Senin, (17/1). 

"Kasus ini telah kita laporkan kepada KPK di Jakarta,13 Januari lalu sekira pukul 16:15 WIB, ujar Tumpak.

Tumpak menyebut bahwa inti dari modus operandi tindak pidana korupsi itu adalah bahwa  buku rekening dan  penerimaan uang transfer.Kemudian setelah uang ditransfer diperintahkan tarik tunai dan dikumpulkan oknum Kepala Puskesmas.

Pemotongan dana insentif para Nakes itupun bervariasi dimana da yang ditransfer ke rekening Nakes sebesar Rp 5 sampai 10 juta  kemudian diserahkan kepada oknum Kepala Puskesmas maupun melalui surveilance.

Dalih-dalih permintaan adalah untuk Dinas Kesehatan Asahan dan  Puskesmas setempat. Lain lagi pemotongan secara sekaligus dan serentak,  jumlah uang yang dipotong tersebut sangat tidak patut dan tidak wajar.

Hal itu dapat  dikualifikasi ke pasal 12 huruf e dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pemotongan Insentif Nakes ( bidan, perawat dan tenaga kerja sukarela) di beberapa Puskesmas yang ditransfer ke rekening mereka dan diterima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan (file- condition) dengan rincian alokasi dana tahun program 2020 yang ditransfer ke rekening masing-masing setelah potong pajak PPh sebesar Rp 4.715.910, kata Tumpak.

Menurut kuasa hukum pelapor ini, setelah dana tersebut dicairkan masing-masing pada bulan Maret 2021, selanjutnya ada pemotongan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para Nakes. Pemotongan itu diduga dilakukan oleh oknum salah satu Kepala Puskesmas dengan dalih atas perintah atasan untuk disetor ke Dinas Kesehatan.

Modus operandi seperti ini kemungkinan besar juga terjadi di seluruh Puskesmas di 29 Puskesmas se-Kabupaten Asahan

Oleh karena itu, Tumpak berharap agar lembaga anti rasuah itu segera menindaklanjuti atas laporan pengaduan yang disampaikan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta agar kasus ini segera terungkap.

Sebelumnya,pihak Dinas Kesehatan mengatakan tidak pernah menginstruksikan pemotongan insentif Nakes tersebut dan sudah diperiksa Bagian Kepegawaian.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |