Notification

×

Iklan

Iklan




Spesialis Pencuri Ban Serap,Polsek Medan Kota Ringkus 1 Orang dan 3 Orang DPO...

, 21 Januari 2022
Foto: Seorang Spesialis Pencuri Ban Serap Diringkus Polsek Medan Kota,Jumat(21/1)/Tums
Medan, DP News 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)  Polsek Medan Kota tangkap seorang anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil.

Pelaku beraksi bersama tiga orang pelaku lainya dan kini masih dalam pengejaran petugas, masuk dalam pencarian orang (DPO).

Kepada Wartawan  Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, SIK MH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan bahwa, tersangka yang diamankan pihaknya tersebut, berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati,Medan Maimun.

Sedangkan inisial tiga pelaku yang DPO tersebut berinisial AK, S dan Black.

Lebih lanjut, Rikki mengatakan,  petugas menangkap tersangka FN, di tempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun,16 Januari dinihari lalu,” ucap  Kapolsek Medan Kota, Jumat (21/ 01).

Ditambahkan Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. 

Dia (FN) kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 368/ IX/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas.

Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu.

“Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” terangnya.

Awalnya, petugas  menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil pemadam kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z, yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.

Petugas segera melakukan penyelidikan, hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.

“Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya.

Rikki mengungkapkan, tersangka bersama komplotan  juga pernah melakukan aksi serupa, di sejumlah TKP.

Seperti, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso, pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021, dengan kerugian 2 ban serap Avanza.

Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022, dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.

Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021, dengan kerugian 1 ban Avanza.

“Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai, pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dum truk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi, pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” ucap Rikki.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi.

Atas perbuatan tersangka tersebut, kita akan ancam telah melanggar pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. " ujar Rikki.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |