Notification

×

Iklan

Iklan




Tahun 2021: DPRD Medan Hanya Mampu Tuntaskan 8 Perda Dari 28 Propemperda...

, 24 Januari 2022
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Menyampaikan Propemperda, Senin (24/1)/Pea
Medan,DP News

Selama Tahun 2021 lalu,DPRD Medan memasukkan 28 Propemperda namun hanya 10 Ranperda yang selesai.Diantaranya 8 (delapan) Ranperda sudah disahkan DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan. 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Bapemperda Edwin Sugesti Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketuanya Hasyim,SE, Senin (24/1) 

Kedelapan Ranperda yang sudah disahkan antara lain,

1.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA 2021

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

4. Rancangan Perda tentang PUD Rumah Potong Hewan

5. Rancangan Perda tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2024

6. Rancangan Perda tentang Trantibum

7.Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011 sampai dengan 2031.

8. Rancangan Perda tentang Penyelenggaran Perpustakaan.

Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution mengatakan kemudian 2 (dua) Ranperda sudah dalam proses Pansus yakni,

1.Rancangan Perda tentang Keolahragaan;

2. Rancangan Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Rapat paripurna penyampaian 26 Ranperda masuk Propemperda Tahun 2022 dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Aulia Rachman.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |