Notification

×

Iklan

Iklan




150 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Pelaku Diamankan di Tapteng

, 28 Februari 2022

 

Foto: Sisik Trenggiling Dsl Gono Plastik Diamankan Poldasu,Senin(28/2)/Humas Poldasu
Medan, DP News 

Kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling terungkap di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin(28/2).Dua orang diamankan berinisial AS (42) dan EPK (42) berikut 150 kg sisik Trenggiling.

Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling di Tapanuli Tengah.

Saat diperiksa, AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut. 

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp 375 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling," ungkapnya.

Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

"Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian - bagian lain satwa yang dilindungi atau barang - barang yg dibuat dari bagian - bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |