Notification

×

Iklan

Iklan




Ini 15 Perusahaan Pengelola 65 Titik E-Parking di Kota Medan....

, 11 Februari 2022
Foto: Penandatanganan Kontrak Kerjasama Pengelolaan E-Parking di Medan, Jumat (12/2)/Tums
Medan, DP News                        

Pemko Medan putuskan 15 perusahaan pengelola pengutipan retribusi parkir di 65 titik E-Parking di Kota Medan dan kontrak kerja dilaksanakan,Jumat(12/2) di Kantor Dishub.Diharapkan, pihak ketiga yang telah terpilih  dapat menjalankan  tugas dengan baik  sehingga  berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Penentuan kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan pemenang lelang melalui sistem bagi hasil.Adapun 15 perusahaan pemenang lelang yakni PT  Bintang Pertama Makmur (Paket I), PT Centre Park Citra Corpora (Paket II), PT Fan Solusindo Bersama (Paket III), PT Centre Park Citra Corpora (Paket IV), PT  Bintang Pertama Makmur (Paket V), PT  Centre Park Citra Corpora (Paket VI), PT  Bintang Pertama Makmur (Paket VII), CV  Indra Maju Sejahtera (Paket VIII), CV Citra Pembaharuan Mandiri (IX), CV Indra Maju Sejahtera (Paket X), CV  Indra Maju Sejahtera (Paket XI), PT Fan Solusindo Bersama (Paket XII), Koperasi Bersama Sukses Mandiri (XIII), Koperasi Bersama Sukses Mandiri (XIV) dan PT Logika Garis Elektronik (Paket XV).

Dengan penandatangan kerjasama tersebut, Kadishub Kota Medan Iswar Lubis mengatakan,  para perusahaan telah berhak mengelola 65 titik di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Iswar pun berharap, pengelolaan parkir dapat dilakukan dengan baik sehingga masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan hadirnya E-Parking tersebut.

 “Setelah proses lelang selesai dilakukan, hari ini kita melakukan tanda tangan kontrak kerja. Terhitung hari ini, para pihak ketiga telah berhak untuk melakukan tugasnya dalam pengelolaan pengutipan retribusi parkir melalui sistem E-Parking di 65 titik tersebut,” kata Iswar.

“Sebagai kota besar, kita ingin Kota Medan berkembang dan menjadi smart city. Maka, perlu dilakukan perubahan sistem, salah satunya dalam pembayaran retribusi parkir yang selama ini tunai diganti menjadi non-tunai. Langkah ini dilakukan  sebagai wujud nyata kita semua untuk mewujudkan visi misi Bapak Wali Kota,” terangnya.(rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |