Notification

×

Iklan

Iklan




Ternyata....De Paris Hotel Sudah Pernah di-RDP-kan Komisi III DPRD Medan...

, 24 Februari 2022
Foto: Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat
Medan, DP News

Anggota Komisi III DPRD Medan Edward Hutabarat apresiasi langkah tegas Tim Pemko Medan dalam penindakan sejumlah tempat hiburan yang menyalahi ketentuan semasa pemberlakuan PPKM sebagai upaya pencegahan penularan Covid19. 

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat kepada wartawan, Kamis (24/02), melalui telepon selulernya. 

Bahkan baru-baru ini, tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel yang berada di Jalan Marsabut Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, telah mendapat penindakan tegas karena melanggar PPKM Skala Mikro.Dan kita harapkan penindakan yang sama itu juga kepada seluruh tempat hiburan di Kota Medan yang melanggar tanpa adanya pandang bulu,ucap Edward.

Mengenai de Paris Hotel Eward menerangkan bahwa sewaktu RDP pada 2021 lalu, Komisi III dengan Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan yang juga dihadiri pengelola De Paris Hotel pada waktu itu sudah menunjukan pembayaran pajaknya akan tetapi saat ditanyakan apakah pajak tempat hiburan sudah dibayar, secara pasti dirinya belum mengetahui. 

Sebab, harus tahu dulu apakah Cello Sky Pool & Bar berada dalam satu manajemen De Paris Hotel atau terpisah. Nah kita harapkan Dinas Pariwisata Medan melakukan pengecekan, kalau nantinya tidak memenuhi kewajibannya atau belum bayar, nanti melalui Ketua Komisi III dan pimpinan DPRD Medan kita akan melakukan agenda pemanggilan. 

Artinya, untuk mengejar PAD pihak Dinas Pariwisata hendaknya melakukan pengawasan secara ketat. Dalam hal ini pihak pengelola hotel maupun tempat hiburan jangan pula menimbulkan keresahan di sekitarnya baik dari berbagai sisi termasuk kebisingan suara yang dapat menganggu kenyamanan warga.

Menurutnya,untuk penindakan Dinas Pariwisata tidak bisa sendirian akan tetapi juga melibatkan Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan.

Dikatakannya, bahwa pihak pengusaha harus mematuhi semua aturan dan hendaknya jangan terpengaruh oleh oknum-oknum yang mengaku bisa membeckingi tetap berjalan atau beroperasi. "Kalau menyalahi pasti diberikan sanksi karena semua harus taat hukum jadi harus mematuhi ketentuan yang berlaku,"ucap Edward.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |