Notification

×

Iklan

Iklan




Poldasu Bongkar Perdagangan Orang Utan Sumatera: Libatkan Wanita dan Anak di Bawah Umur...

, 29 April 2022
Foto: Poldasu Selamatkan Satwa Orang Utan,Jumat(29/4)/Tums
Medan, DP News 

Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut bongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita,yang semuanya warga Binjai. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan Orang Utan itu berlangsung 2 hari yakni Rabu dan Kamis. 

"Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23 juta," jelas Hadi, Jumat (29/4).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris. 

"Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti," katanya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merk.

"Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjual belikan, sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |