Notification

×

Iklan

Iklan




Warga Siantar Narumonda Desak Penambangan Batu di Desa Sigordang Dihentikan: Izin Dari Kementerian....

, 07 April 2022
Foto: Kadis Lingkungan Hidup Toba dr Rajaipan O Sinurat,M.Kes didampingi Mei Tanjung Sebagai Penelaah Dampak Lingkungan/Tanda
Toba,DP News

Masyarakat Desa Siantar Tonga Tonga I dan Desa Siantar Tonga Tonga II Kecamatan Siantar Narumonda unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Toba menuntut penutupan penambangan batu di Sigordang.

Tuntutan itu berkaitan dugaan penambangan batu di Desa Sigordang oleh pihak perusahaan mengancam hampir 10 hektar lahan persawahan akan mengalami kekeringan di musim kemarau dan kebanjiran di musim penghujan.

Selain itu, seorang warga mengatakan  bahwa pemilik perusahaan penambangan terkesan arogan.Sementara itu,informasi diperoleh bahwa pemilik tambang batu disebut-sebut warga Balige yang pernah menjabat di suatu lembaga di Kabupaten Toba

Sebelumnya,Dinas Lingkungan Hidup dengan surat  No.660/247/P3K/DLH/ III/2022 tertanggal  24 Maret lalu berisikan penghentian kegiatan penambangan di Desa Sigordang tersebut.

Mendengar keluhan warga Desa Siantar Tonga Tonga I dan II Kecamatan Narumonda tersebut, wartawan DP News mencoba konfirmasi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Toba di Jalan Hutabulu- Balige,Kamis (7 /4).Kadis LH dr Rajaipan O Sinurat, M.Kes membenarkan bahwa beberapa perwakilan warga Desa Siantar Tonga Tonga I dan II mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup l Toba guna menyampaikan keresahan mereka atas kegiatan penambangan batu di Desa Sigordang Kecamatan Siantar Narumonda.

Mendengar keresahan masyarakat Desa Siantar Tonga Tonga I dan II  tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Toba sudah menyurati CV BPA agar menghentikan aktivitas penambangan batu di Desa Sigordang. Dinas LH Toba juga katanya akan menyurati Inspektur Tambang guna mengkaji ulang Izin tambang yang mereka keluarkan di Desa Sigordang.

“ Mengeluarkan ijin tambang tersebut bukan kewenangan kami tapi tapi Kementerian Pertambangan ”ujarnya.

 (Tanda).

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |