Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen Mediasi Pemasangan Paving Block di Gang Idris....

, 09 April 2022
Foto: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Mediasi Pemasangan Paving Block di Gang Idris, Sabtu (9/4)/Tums
Medan,DP News

Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen mediasi penolakan tanggapi keluhan masyarakat yang ada di Jalan Biilal, Gang Idris, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur,Sabtu (09/4).

Kedatangan Wong berawal dari penolakan pemasangan paving block  di Gang Idris Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur,Sabtu(9/4). 

"Saya kesini untuk bertemu dengan masyarakat. Saya tahu ini karena adanya pengaduan dari masyarakat. Mereka yang tinggal disini tidak setuju dipasang paving block karena dikhawatirkan nantinya akan menyebabkan banjir," sebutnya. 

Kemudian,Wong sempat menelpon Camat Medan Timur dan Dinas PU untuk mencari titik terang dari permasalahan tersebut.

Seandainya warga Gang Idris tidak mau dipasang paving block, maka anggaran akan dipindahkan ke tempat yang lain. 

Untuk mengantisipasi banjir,dilakukan pengorekan parit sebelum pasang paving block di gang ini dimulai.Nanti akan kita ukur ketinggian jalan yang ada di gang agar air tidak menggenangi jalan dan masuk ke rumah warga.

Sun Yet,warga Gang Idris yang mengkhawatirkan terjadinya banjir, mewakili warga setempat  pemasangan bata beton.Namun setelah dilakukan mediasi,sepakatlahuntuk pemasangan paving block dan pembersihan parit disekitar gang. 

Untuk pembuatan parit baru akan dikerjakan dan diminta dianggarkan untuk bulan Oktober 2022 ini,ujar Wong yang anggota Komisi II tersebut.

"Diharapkan kepada P3SU dan kepling bekerjasama dengan masyarakat untuk mengorek parit yang tersumbat karena tertimbun sendimen yang mengakibatkan aliran air tidak berjalan lancar di saluran, sehingga tidak terjadi banjir lagi. 

Hasil dari kesepakatan ini akhirnya masyarakat menyetujui bersama-sama untuk pemasangan paving block di Gang Idris setelah melalui musyawarah dan mufakat persetujuan bersama,"tutup Wong Chun Sen.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |