Notification

×

Iklan

Iklan




Menjadi Anggota PPK,PPS dan KPPS : Maksimal 50 Tahun....

, 31 Mei 2022
Foto: Petugas KPPS Hitung Suara di TPS
Jakarta,DP News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia petugas Pemilu maksimal 50 tahun. Batasan usia bakal berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Batasan usia itu sama dengan petugas pada Pilkada 2020 lalu sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

"Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Hasyim mengungkap batasan usia itu ditetapkan didasari penelitian beberapa lembaga terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019 lalu.

Kala itu, ada ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beban kerja yang berat serta memiliki penyakit komorbid. Ada 554 orang yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

"Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), UGM, Kemenkes," tutur Hasyim.

"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," tambahnya.

Dalam situasi pandemi, KPU mewajibkan petugas pemilu setidaknya sudah menerima dua dosis vaksin virus corona.

Hasyim mengatakan KPU juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.

"Terutama Pemda karena bagaimanapun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing. [Ini] kami sampaikan ke Presiden," kata dia.(cnnindonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |