Notification

×

Iklan

Iklan




Ihwan Ritonga Apresiasi Gercep BPK Sumut dan Kejari Belawan Selamatkan Uang Negara Rp1,9 M....

, 30 Mei 2022
Foto: Ihwan Ritonga/Dok
Medan, DP News

Wakil DPRD Medan H Ihwan Ritonga apresiasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dan Kejari Belawan terkait keberhasilan penyelamatan uang negara Rp 1.941.259.236,75 atas proyek pembetonan jalan bermasalah sepanjang 1,1 km di Jalan Pancing I, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan

“Kita sangat mengpresiasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut setelah memeriksa laporan keuangan Pemko Medan. Bahkan, kita juga apresiasi gerak cepat (Gercep) Kejari Belawan begitu mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya Rp 1.941.259.236,75, uang negara diselamatkan,” ujar proyek bermasalah tersebut,Senin(30/5).

Menurutnya,ada batas waktu yang diberikan pengembalian uang antara 60-65 hari setelah penemuan. Nah, jika batas waktu yang diberikan ternyata tidak ada itikad baik maka bisa dilimpahkan keranah hukum. Tapi, dalam kasus ini, pihak pimpinan proyek (Pimpro) melakukan pengembalian uang yang dimaksud maka persoalan hukumnya tidak dilanjutkan. 

Masih katanya, kita tidak bisa menjudge (menghakimi) orang yang ada itikad baik.Janganlah, dikit-dikit dibawa ke ranah hukum. Padahal, kasusnya bisa dimaafkan. Contoh, pihak kontraktornya sudah ada itikad baik mau mengembalikan uang sesuai dengan hasil temuan. Artinya, itikad baik ya dibalas dengan itikad baik juga yakni tidak melanjutkan persoalan ini ke hukum,” ujarnya.

“Yang terpenting, untuk ke depannya harus lebih selektif dalam hal tender menender guna menghindari hal semacam ini,” tambahnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |