Notification

×

Iklan

Iklan




Salah Seorang Oknum Peserta Lelang Jabatan Sekda Toba Diduga Pernah Terlibat Masalah Hukum, Bupati: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan..

, 03 Juni 2022


Foto: Bupati Toba Ir Poltak Sitorus/
Toba,DP News 

Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) untuk  jabatan Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Toba sudah dilaksanakan T Pansel.Namun ditengah proses seleksi, muncul perbincangan hangat bahwa salah seorang peserta disebut-sebut merupakan oknum yang diduga pernah tersangkut masalah hukum. 

Hal itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat menyusul beredarnya surat laporan DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba bernomor 001/Dumas/2022 ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) di Jakarta. 

Mengenai hal tersebut,Wartawan media online deltapariranews.com mencoba konfirmasi langsung kepada Bupati Toba Ir Poltak Sitorus usai acara penyerahan buku tabungan kepada warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gedung Serbaguna Kantor Camat Laguboti,Jumat (3/6). 

Saat ditanya,bupati mengatakan bahwa proses lelang jabatan tersebut sudah dijalani sesuai aturan dan sejauh ini berjalan dengan baik.

"Kita mengharapkan orang yang mampu untuk membangun Toba ini, bisa bekerja sama, punya loyalitas,punya kapasitas dan juga integritas " jelasnya.

Masih menurut bupati,siapa saja terbuka untuk yang mau mengikuti seleksi.

"Soal masalah yang tadi itu,kebenarannya tanyakan kepada yang bersangkutan, karena saya tidak punya kapasitas untuk mengecek dan kita mau disini orang yang betul betul mampu punya kapasitas,loyalitas dan integritas "ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM PAKAR  Kabupaten Toba Harris S Lumbantoruan dimintai komentar tentang hal tersebut melalui WhatsApp justru mempertanyakan apakah bupati benar benar mau mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi.

Harris juga mempertanyakan apakah bupati benar-benar paham tentang mekanisme Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Tinggi Pratama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Sebaiknya,bupati melakukan kroscek kembali sebelum mengambil keputusan dan memahami dulu konsekuensi yang timbul jika nantinya benar telah melanggar peraturan perundang-undangan,kode etik,kode perilaku ataupun azas kepatutan ASN. 

Janganlah saat ditanya soal seleksi terbuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama,jawabannya sudah memenuhi mekanisme tapi tidak memahami seutuhnya, jelas Harris. (Tanda)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |