Notification

×

Iklan

Iklan




Agustus Nanti Pendaftaran Parpol,15 Desember Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

, 21 Juli 2022
Ilustrasi
Jakarta,DP News

Anggota KPU Idham Holik paparkan secara detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu. Pada 1-14 Agustus dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi 2 Agustus - 11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November dan hasilnya diumumkan pada 9 November mendatang. 


Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September  penetapan partai politik peserta Pemilu pada 14 Desember, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta Pemilu.


Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD masih berlaku selama belum diterbitkan PKPU terbaru. KPU pun tengah melakukan harmonisasi atas PKPU tersebut.


Hal ini dikatakan Idham saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Bawaslu RI bertema "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, minggu lalu. 


"Secara legal PKPU sudah ada, cuma memang saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dalam rangka menindaklanjuti dinamika pada saat proses pendaftaran partai politik bulan November 2017-Februari 2018," kata Idham dalam berita website KPU,Kamis(21/7). 


Idham menyampaikan harmonisasi ini adalah respon atas dinamika hukum seperti terbitnya putusan-putusan Bawaslu RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 lalu. 


KPU, kata Idham, akan melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang tertuang pada undang-undang Pemilu. 


"Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu," jelasnya. 


Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi. Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi Sipol ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta Pemilu. 


"Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," ungkap Idham.(RaKar/d) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |