Notification

×

Iklan

Iklan




674 Persil Lagi Tanah Aset Pemko Medan Belum Bersertifikat, Bobby: Sudah Berulangkali Diingatkan KPK

, 22 Agustus 2022
Foto: Pembahasan Sertifikat Lagan Aset Pemko Medan Bersama Staf Khusus Men-ATR, Senin(22/8) /Tums
Medan,DP News                     

Sampai saat ini Pemko Medan memiliki aset tanah sebanyak 1.155 persil, dimana 684 persil sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 471 persil lagi belum bersertifikat. Semebtara itu, dari Tahun 2020 sampai 2022,Pemko Medan  telah mengajukan penerbitan sertifikat 425 persil. 


Dari 425 persil yang diajukan untuk diterbitkan sertifikatnya, 164 persil telah dilakukan pengukuran dan 82 persil lagi belum diproses.Sertifikat yang terbit sepanjang tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 179 persil dengan perincian Tahun 2020 sebanyak 56 persil,Tahun 2021 sebanyak 52 persil dan Tahun 2022 sebanyak  71 persil.Target pensertifikatan Pemko Medan Tahun 2022 ini sebanyak 296 persil. 


Hal itu terungkap dalam pertemuan Walikota Medan Bobby Nasution dengan Staf Khusus Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Frederick Situmorang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani SH MH,  Kepala Kantor  Pertanahan Kota Medan Dr Yuliadi S SiT MH, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Diko Roland Damanik SH dan Kepala Seksi Tanah dan Pengembangan Nurdin Nasution S SiT,Senin (22/8).


“KPK telah berkali-kali mengingatkan kami agar aset yang dimiliki Pemko Medan segera disertifikatkan. Seolah-olah kami tidak mau  melegalkan atau menerbitkan sertifikat atas aset yang dimiliki tersebut,” kata Bobby Nasution seraya menjelaskan bahwa Pemko Medan telah berupaya untuk mensertifikatkan asetnya ke BPN  namun belum diketahui apa yang menjadi kendala.


Selain itu, ungkap Bobby, berdasarkan laporan dari beberapa dinas teknis, ada beberapa proyek dari Kementerian PUPR yang terancam bisa gagal  karena terkendala, salah satunya dari BPN terkait  masalah pembebasan lahan. Persoalan seperti  ini, imbuhnya, perlu dilakukan pembahasan. Sebab,  efeknya bisa panjang  sehingga pihak kementrian tidak akan mau lagi membantu Pemko Medan.


“Nanti pihak Kementrian bisa mengatakan, setiap uang APBN masuk ke Kota Medan pasti  menjadi  SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) karena persoalannya hanya pembebasan lahan. Jika pun uang APBN  mau masuk ke Kota Medan, pihak kementrian pasti menyarankan agar Pemko Medan yang melakukan pembebasan lahan.  Ini yang sebenarnya dikeluhkan pihak kementrian yang kami rasakan hari ini,” ungkapnya.


Menyikapi hal itu, Bobby  berharap agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, jelasnya, Pemko Medan akan menjadi cacatan bagi pihak kementrian. Apabila mereka ingin melaksanakan proyek di Kota Medan, bilangnya, maka persyaratnya pembebasan lahan dilakukan Pemko Medan. Padahal, lanjutnya, Pemko Medan untuk membebasakan lahan tidak cukup APBD-nya.


“Untuk itu dalam pertemuan ini, mari kita berdiskusi, bukan mencari siapa yang salah. Tujuannya untuk membangun negeri kita, salah satunya Kota Medan yang merupakan pintu masuk Indonesiabagian barat. Jadi mari kita bersama-sama menyesaikan persoalan-persoalan yang ada ini,” harapnya.


Sementara itu Staf Khusus Menteri  ATR/BPN Frederick Situmorang mengatakan, target Pemko Medan untuk mensertifikatkan 296 persil tanah di tahun 2022 akan diselesaikan dengan mengikuti mekanisme. Di samping itu, kata Fredrick, kedua belah pihak baik itu BPN dan Pemko Medan bekerjasama.


“Apa yang menjadi kelengkapan harus dipenuhi. Semangat kita adalah menyelamatkan aset, kita tidak ada berupaya menghambat aset. Jangan sampai ada tuntutan masuk terhadap aset itu, kita kalah karena kelengkapannya tidak lengkap,” jelas Fredrick.(TS/d) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |