Notification

×

Iklan

Iklan




Ratusan Buruh Desak Bobby Segera Defenitifkan Kadis Tenaga Kerja: Sudah Tiga kali Plt Diperpanjang...

, 10 Agustus 2022


Foto: Ratusan Buruh dan Organisasi Buruh Unjuk Rasa ke Kantor Walikota Medan,(Rabu, 10/8)/Pea
Medan,DP News

Ratusan buruh dan organisasi perburuhan di Kota Medan 'geruduk' Kantor Walikota Medan, Rabu(10/8).Hampir satu jam,perwakilan buruh dan organisasi perburuhan orasi dan menunggu pejabat Pemko Medan.Namun baru sekitar pukul 10.45 WIB,utusan Pemko Medan datang menjumpai buruh. 


Sebelumnya,orasi buruh minta dialog langsung dengan Walikota Medan Bobby Nasution namun karena lagi diluar kota makassar diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Muslim serta Plt Asisten Ekbang Mansursyah. 


Dalam kesempatan itu, perwakilan organisasi buruh mendesak pendefenitifan Kadis, Tenaga Kerja yang sampai masih dihavat Plt Kadis Tenaga Kerja Ridwan Sitanggang.Sudah tiga kali, Plt Kadisnajet diperpanjang sehingga dipertanyakan kapan defenitifnya. 


Desakan ini didasari karena selama ini sulit melaksanakan koordinasi dan negoisasi menyangkut permasalahan perburuhan. Banyak masalah buruh yang harus diselesaikan tetapi terkendala karena sulit koordinasi dengan pejabatnya. 


Untuk itulah Aliansi Buruh Kota Medan yang terdiri dari berbagai organisasi minta agar Walikota Medan segera mendefenitifkan Kadis Tenaga Kerja agar penanganan masalah perburuhan bisa diselesaikan dengan baik. 


Secara bergantian, perwakilan organisasi buruh menyampaikan pendefenitifan kepala dinas bisa segera dilaksanakan atau paling lama satu bulan dan mengenai orangnya tergantung Walikota Medan. 


Menanggapi hal tersebut,Muslim berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh tentang jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja kepada Walikota.Aspirasi dari para buruh akan disampaikan kepada Walikota Medan, ujar Muslim. 


Sedang mengenai pertemuan dengan dan organisasi perburuhan, Muslim minta agar Plt Kadis Tenaga Kerja, segera melakukan pertemuan. Kalau bisa, sebaiknya besok dilaksanakan, ujar Muslim lagi.(Rd/s) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |