Notification

×

Iklan

Iklan




Staf Khusus Presiden Bidang Sosial SosialisasikanJaminan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

, 31 Agustus 2022
Foto: Sosialisasi Jaminan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas,Rabu(31/8) di Saka Hotel Jalan Ring Road
Medan,DP News   

Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia mengharapkan peran Unit Layanan Disabilitas sangat penting bagi penyandang disabilitas di Kota Medan sehingga para penyandang disabilitas dapat menyampaikan curahan hatinya terkait dengan jaminan pekerjaan kepada pemerintah maupun perusahaan.


Hal itu dikatakan Angkie saat Sosialisasi Jaminan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas di Saka Hotel Jalan Ring Road Gagak Hitam Medan,Rabu (31/8) yang dihadiri Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman,Suhardi mewakili Dirjen Penempatan Kerja Dalam Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon. 


Selanjutnya, Aulia ingin melalui sosialisasi ini dapat disimpulkan langkah konkrit apa yang dapat diambil agar pertemuan ini tidak  hanya sekedar angin surga. 


Di samping itu, Aulia juga mengungkapkan, data terkait disabilitas yang ada juga tidak valid. Menyikapi hal itu, lanjutnya, Pemko Medan pun tengah menyiapkan aplikasi untuk melakukan pendataan sehingga anggaran maupun bantuan yang dikucurkan pemerintah nantinya tepat sasaran. 


Sebelumnya, Plt Kadis tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan digelar guna mensosialisasikan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Terutama Hak Atas Pekerjaan. Di samping itu, tambahnya, memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas sehingga  mempunyai kehidupan yang lebih layak.


“Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari perusahaan swasta, badan usaha milik pemerintah dan daerah, yayasan pendidikan dan OPD dilingkungan Pemko Medan,” terang Ilyan seraya mengungkapkan Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kota Medan berdasarkan Peraturan Presiden No.60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.


Dikatakan Ilyan, Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan merupakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan pertama di Provinsi Sumut yang bekerjasama untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas.


Sementara itu Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Medan Joli Afriani, sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi tersebut apalagi Kota Medan sudah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). (TS/r) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |