Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya....Nur Intan dan Mantan Anggota DPRD Sumut Haryanto Berdamai: Sepakat Ukur Ulang Luas Tanah.. .

, 11 Oktober 2022
Foto: Pemilik Bangunan dan Tetangga Ya f Protes Akhirnya Sepakat Verdamai Setelah Dimediasi di Kantor Camat Medan Barat,Selasa(11/10)/Tumpal S
Medan, DP News

Akhirnya,pemilik bangunan dan tetangganya menempuh jalan perdamaian yang dimediasi di Aula Kantor Camat Medan Barat.Haryanto,SH,  merasa keberatan atas keberadaan bangunan milik Nur Intan.Namun melalui mediasi,Haryanto,SE dan Nur Intan pun akhirnya sepakat agar dilakukan pengukuran ulang batas tanah masing-masing dan berjanji akan mencari solusi selanjutnya.


Mediasi tersebut dihadiri Sekcam Medan Barat T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Suhedi,suamo Nur Intan dan tetangganya  Heryanto, SH selaku warga yang keberatan setta Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor,SSos. 


Antonius Tumanggor minta agar kedua belah pihak yakni Haryanto, SH dan Nur Intan tidak lagi saling bertikai dan bersikeras terkait batas tanah masing-masing karena tujuan mediasi dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan. 


Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Medan Barat dan Lurah Karang Berombak sehingga kita bisa bertemu di tempat ini,kata Antonius Tumanggor.


Wakil Rakyat asal Dapil 1 Kota Medan inipun mengatakan Haryanto selaku warga yang keberatan pada dasarnya tidak ada masalah seandainya pihak Nur Intan sebelum  membangun rumahnya berkoordinasi terlebih dahulu oleh nya (Haryanto-red) tentang batas tanah kedua belah pihak sesuai alas hak yang dimiliki.


Haryanto kata Antonius Tumanggor merasa ada batas tanah miliknya yang diambil oleh Nur Intan, sementara Nur Intan juga merasa tidak ada mengambil batas tanah atau alas hak milik tetangganya. Itulah awal masalah sebelumnya.Namun atas permintaan masing-masing, kedua belah pihak pun mau di mediasi untuk berdamai di tempat ini,ujarnya.


Sementara itu, Sekcam Medan Barat, T. Robby Chairi berharap mediasi nantinya dapat berjalan sesuai harapan bersama.


Haryanto,SH selaku warga yang keberatan atas keberadaan bangunan milik Nur Intan  menjelaskan, sesuai surat kepemilikan hak tanah miliknya, bahwa Nur Intan telah mendirikan bangunan namun mengambil sebagian batas tanahnya sehingga saat itu dia keberatan. 


"Kalau sejak awal ada permisi dan ketika ada kerusakan pada rumah tetangga kan ada peratnggungjawaban, jadi tidak main asal bangun saja tanpa izin tetangga kanan dan kiri,"ujar Haryanto.


Haryanto juga mengakui jika kondisi tanah berbeda ukuran dari depan dan dari belakang, sesuai SHM miliknya bahwa ada ukuran tanahnya yang diambil. Dia pun sepakat jika pihak Nur Intan mengukur kembali batas tanah miliknya agar tidak ada yang merasa dirugikan.


Nur Intan didampingi suaminya, Suhedi mengatakan mereka sudah tidak mempermasalahkannya lagi namun mereka juga sepakat agar pihak kecamatan melalui pihak kelurahan melakukan pengukuran ulang kembali batas tanah yang menjadi hak mereka.


" Kami juga sudah sepakat pak, untuk berdamai dan mengakhiri pertikaian kami ini, namun, izinkan kami meminta agar batas tanah yang merupakan hak kami di ukur ulang agar semuanya jelas dan tidak lagi saling tuding menuding kedepannya,"ujar Nur Intan.


Selanjutnya, Lurah Karangberombak, Suhardi mengaku siap jika diminta melakukan pengukuran ulang batas tanah warga nya tersebut.


Setelah ditemui kesepakatan, Antonius pun mengatakan lagi, nantinya, pihak kecamatan akan melakukan pengukuran dan selanjutnya kedua belah pihak yang bertikai bertemu kembali untuk membahas dan mendapatkan solusi.


"Setelah usai pengukuran, apapun hasilnya kita harapkan kedua belah pihak tidak lagi mempermasalahkannya namun dicari win-win solusi sehingga mediasi ini dapat sesuai harapan kita bersama,"ujarnya.

Penulis     : Tumpal S

Editor        : Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |