Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota DPRD Sumut: Seharusnya Kenaikan Harga BBM, Langkah Paling Terakhir...

, 10 Oktober 2022
Foto: Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Saat Menerima Aspirasi  Aliansi Buruh Sumut, Senin(10/10)/Tumpal S
Medan,DP News

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar mengatakan kenaikan harga BBM yang berdampak terhadap berbagai sendiri kehidupan masyarakat, seharusnya merupakan kebijakan yang paling terakhir ditempuh pemerintah pusat. 

Masih banyak hal dan langkah yang bisa ditempuh pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. 

Hal itu disampaikan Abdul Rahim Siregar dari Fraksi Partai PzkS Dapil Sumatera Bagian Selatan menanggapi aspirasi aksi ratusan buruh di depan Gedung g DPRD Sumut, Senin(10/10). 

Abdul Rahim yang mantan Anggota DPRD Medan itu mengatakan 4 tuntutan buruh sudah diterima dan akan diteruskan ke pihak terkait. 

Tuntutan buruh dengan 4 poin sudah diterima walau data, sendiri yang tampil karena ada anggota dewan lainnya rapat di Sumut juga diluar Sumut. 

Keempat tuntutan ini sudah diterima yakni cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Naikkin UMP dan UMP Sektoral sebesar 15 persen, turunkan harga BBM dan turunkan harga Sembako. 

Sementara itu, UMP Sumut  saat ini RpMedan,DP News

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar mengatakan kenaikan harga BBM yang berdampak terhadap berbagai sendiri kehidupan masyarakat, seharusnya merupakan kebijakan yang paling terakhir ditempuh pemerintah pusat. 

Masih banyak hal dan langkah yang bisa ditempuh pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. 

Hal itu disampaikan Abdul Rahim Siregar dari Fraksi Partai PzkS Dapil Sumatera Bagian Selatan menanggapi aspirasi aksi ratusan buruh di depan Gedung g DPRD Sumut, Senin(10/10). 

Abdul Rahim yang mantan Anggota DPRD Medan itu mengatakan 4 tuntutan buruh sudah diterima dan akan diteruskan ke pihak terkait. 

Tuntutan buruh dengan 4 poin sudah diterima walau data, sendiri yang tampil karena ada anggota dewan lainnya rapat di Sumut juga diluar Sumut. 

Keempat tuntutan ini sudah diterima yakni cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Naikkin UMP dan UMP Sektoral sebesar 15 persen, turunkan harga BBM dan turunkan harga Sembako. 

Sementara itu,UMP Sumut Tahun 2022 sebesar Rp2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding Tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.

Namun untuk Tahun 2024 nanti, aliansi buruh minta dinaikkan 15 persen yang disuarakan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubsu.  Tumpal S

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |