Notification

×

Iklan

Iklan




Delapan OPD Bakal Merger Terkena Perubahan Perda OPD: 4 Kadis Bakal 'Kehilangan' Jabatan....

, 11 Oktober 2022
Foto: Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Medan/Dok
Medan,DP News

Perubahan Perda No 15 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemko Medan sedang dibahas di Rapat Paripurna DPRD Medan.Salah satu topik utama perubahan Perda tersebut adalah merger 8 OPD yang dirampingkan menjadi 4 OPD. 


Dal rapat paripurna dewan, Selasa(11/10) tersebut muncul pertanyaan dari jurubicara Fraksi PDIP tentang rencana merger OPD tersebut.


Kedelapan OPD yant bakal merger itu adalah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pendidikan dengan Dinas Kebudayaan,Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian,Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan.


Sementara kedelapan kepala dinas yang bakal merger adalah Kadis Kebersihan dan Pertamanan Drs SI Dongoran,Kadis Lingkungan Hidup Zulfansyah,Kadis Perindustrian Parlindungan Nasution, Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Pendidikan Laksamana Putra Siregar,Kadis Kebudayaan OK Zulfi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis dan Kadis Pertanian Perikanan Ikhsar Risyad Marbun. 


Dengan merger nanti makan 4 kepala dinas bakal kehilangan jabatan termasuk sejumlah pejabat eselon III seperti sekretaris dinas, kepala bidang dan eselon 4 setingkat kepala seksi dan kepala sub bagian. 


Sekedar perbandingan, Dinas Kebudayaan sebelumnya gabung di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Perindustrian gabung dengan dan Dinas Perdagangan. 


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Irwan Ritonga menyebutkan rapat paripurna dilanjutkan,Senin(24/10) mendatang guna mendengar nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum terhadap Perubahan PerdaNo 15 Tahun 2016. Pea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |