Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Sahkan Ranperda Zonasi Aktivitas Pedagang K-5: Zonasi Merah,Kuning dan Hijau.. .

, 25 Oktober 2022
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Pengesahan Ranperda Zonasi Aktivitas Pedagang K-5, Selasa (25/10)/Tums
Medan,DP News

Delapan Fraksi di DPRD Medan setujui Ranperda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda yang dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Hasyim, SE bersama Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan,Selasa(25/10). 


Dengan disahkannya Perda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki lima maka Kota Medan Medan dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat.Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. 


Ketua Pansus Ranperda Zonasi Hendri Duin, mengatakan penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan ini  untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan. 


Sementara itu, dalam Ranperda Zonasi juga diatur sanksi kepada pelanggar peraturan dengan sanksi Rp1 juta atau penjara kurungan 3 bulan. 


Untuk selanjutnya,Walikota

Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).


Sementara itu,walikota mengatakan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan  menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.


Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan  perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.


Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.Tumpal S/Redaksi







| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |