Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi HPP DPRD Medan Pertanyakan Kontribusi Tahunan BGS dan BSG ke Pemko Medan

, 04 Oktober 2022
Foto:Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa(4/10) /Tums
Medan,DP News

Fraksi Hanura,PSI,PPP DPRD Medan mempertanyakan kontribusi tahunan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).Apa dengan membayar kontribusi tahunan akan menghilangkan kewajiban lain, seperti membayar pajak dan retribusi, seperti pajak tanah dan bangunan. 


Lalu apa nomenklatur kontribusi tahunan tersebut dalam penerimaan daerah,katanya lagi.Terkait jangka waktu BGS atau BSG yang ditetapkan selama 30 tahun dan tidak ada perpanjangan perjanjian juga menjadi sorotan Fraksi Hanura PSI PPP.


Selain itu juga dipertanyakan apa diperbolehkan memperpanjang mitra BGS atau BSG setelah 30 tahun, dengan alasan mitra belum mendapatkan keuntungan dari perjanjian. 


Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura PSI PPP DPRD  Medan, Erwin Siahaan, saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Selasa (4/10).


Dalam pemandangan fraksi tersebut, juga dipertanyakan jumlah dan kondisi barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD selama ini. Begitu juga terkait jumlah dan kondisi rumah negara serta barang milik daerah yang harus diamankan secara hukum karena sertifikatnya bukan atas nama Pemko Medan.


Dikatakan,Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi sangat penting sebab aset dan barang daerah, selain dapat digunakan mendorong pembangunan, juga menjadi sumber pendapatan daerah. 


Namun selama ini,Pemko Medan dinilai belum optimal melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, baik terkait pengamanan maupun pemeliharaan padahal, semua barang milik daerah harus selalu dalam keadaan baik, dan siap digunakan sebagaimana diharapkan.(Tums/d) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |