Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Belum Umumkan Nama Tenaga Non ASN Pendataan BKN

, 04 Oktober 2022
Foto: Kantor Walikota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis,Selasa(4/10) /Tumpal S
Medan,DP News

Tahap pertama pendataan tenaga non ASN yang dikirim ke BKN sudah berakhir 30 September lalu namun Pemko Medan belum mengumumkan secara resmi di website resmi sebagaimana diamanahkan Badan Kepegawaian Negara. 


Penelusuran wartawan DP News di website resmi bkd.pemkomedan.go.id sampai,Selasa(4/10) belum ditayangkan. Sementara itu, para tenaga Non ASN yang sama dah dapat data maupun yang belum didata berharap segera diumumkan demi kepastian namanya sudah masuk data base BKN. 


Menurut para tenaga Non ASN yang sudah didata, di daerah lain seperti dah diumumkan di website resmi pemerintah daerah setempat.Salah seorang keluarga non ASN mengaku harap harap cemas menunggu kepastian apakah nama keponakannya sudah masuk data base. 


"Kita menunggu pengumuman, biar ada kepastian" ujar Dongoran. 


Sementara itu, Plt.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Sutan Tolang Lubis, melalui Alfi Rahman, Subkoordinator Lingkup Pengadaan BKDPSDM Medan, mengatakan surat uji publik sedang proses penandatangan sehingga untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan bang.


"Nanti secara resmi kesempatan pertama saya share ke abang",ujarnya menjawab pertanyaan wartawan seputar belum diumumkannya data Non ASN tersebut.


Sebagai diketahui,tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.


Pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.


Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.


Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN. 

Penulis    : Tumpal S

Editor       :  Pangihutan D



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |