Notification

×

Iklan

Iklan




Uang Sekolah Rp150 Ribu Dikeluhkan Orangtua Siswa,Humas SMAN 16 Medan: Ajukan Permohonan....

, 21 Oktober 2022
Foto: Lokasi SMAN 16 Medan
Medan,DP News

Masalah uang sekolah di SMAN kembali mencuat karena ada sisw kurang mampu tudak sa grup memcayarkannya.Idris (49) warga Lingkungan 9 Terjun,Medan Marelan mengaku, kesulita membayarkan biaya pendidikanan anak perempuannya yang sedang duduk di Kelas X 10.


Pekerjaan saya mocok mocok namun harus bayar uang sekolah Rp 150 ribu per bulan semrntara keluarganya berekonomi tidak mampu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).


Pengakuan Idris,puterinya terdaftar dalam program pemerintah di Kartu Indonesia Pintar (KIP) No.T9BC2R atasnama anaknya sejak bersekolah di SMP Negeri 20 Medan serta dalam proses masuk ke SMAN 16 Medan telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Lurah Terjun. 


Saat ini muncul masalah bagi anaknya karena kalau tidak bayar uang sekolah maka tak boleh ikut ujian, keluhnya.


Kepala SMAN 16 Medan melalui Humas Rusdi Muhlizar dihubungi wartawan,Rabu (19/10) mengatakan terkait masalah uang sekolah dan kutipan sudah diselesaikan di dinas tingkat satu.


Dia menganjurkan,kalau orangtua siswa tak mampu ajukan aja permohonan. Jika ada permohonan tak mungkin kami tidak melayani nya pak.


Kadisdik Sumut Dr H Asren Nasution, MA dihubungi,Kamis (20/10) mengaku sedang acara seraya menyarankan di WA saja.Terima kasih, tulisnya di laman Whats App menjawab wartawan.


Sebelumnya,Sekretaris Disdik Sumut Drs Murdianto MPd kepada wartawan di ruang kerjanya menjabarkan kutipan di sekolah diperkenankan sebagaimana PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. 


“Pihak Komite tidak diperbolehkan melakukan kutipan. Yang diperbolehkan adalah pihak Sekolah. Namun, dilakukan secara mekanisme yang diatur pula. Seperti, memberitahukan kepada orang tua siswa-siswi,”ujarnya.

  

Saat wartawan mengkonfirmasi kembali atas aturan Pasal 52 huruf e PP No. 48 Tahun 2008, Murdianto mengalihkan jawaban dengan mengatakan, jangan aneh-aneh sembari menegaskan, kalau ada masalah di sekolah untuk menemui dirinya.


Idris telah membayar uang sekolah senilai Rp150 ribu per bulannya ditambah uang seragam dan uang buku LKS.Sementara itu dari data yang diperoleh,puterinya Idris tercatat dalam Kartu Indonesia Pintar(KIP) No.T9BC2R dan orangtuanya tercatat dalam PKH No.6013-0167-8834-2267.


Kejadian serupa di sekolah tersebut bukan yang pertama kali dimana sebelumnya, orangtua salah seorang siswi berisinial juga menyampaikan keberatannya. Akhirnya uang yang dibayarkan tersebut dikembalikan pihak sekolah kepada di orangtua siswa. .


Sebelumnya, Kadisdik Sumut  Dr H Asren Nasution MA membuat surat edaran,26 September lalu tentang Ketentuan Pungutan Pendanaan Pendidikan.Redaksi




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |