Notification

×

Iklan

Iklan




Jauh Dari SPBU,Diusulkan BPH Migas Fasilitasi Pendirian Penyalur BBM Bagi Petani Toba...

, 17 November 2022
Foto: Salah Satu SPBU di Toba/Dok
Toba,DP News

Masyarakat petani yang jauh dari lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diusulkan dapat memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) yang terjangkau dari segi jarak dan harga sebab mayoritas pekerjaan masyarakat Kabupaten Toba adalah petani dengan luas sawah 17.438 Ha dan ladang seluas 9.641 Ha .


Solusinta bisa terealisasi melalui fasilitasi BPH Migas untuk pendirian penyalur atau sub penyalur baru di lokasi yang jauh dari SPBU di Toba. 


Bupati Poltak Sitorus mengatakan hal itu usai Sosialisasi Implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  No.17 Tahun 2019 di Convention Centre Labersa Toba Hotel ,Balige , Kamis (17/11) yang dihadiri Sekretaris BPH  Migas Patuan Alfons Simanjuntak dan  Humas BPH Migas Narcicy Makalew.


Para petani memerlukan BBM jenis solar dan pertalite untuk alat dan mesin pertanian di samping kebutuhan dan untuk usaha mikro, transportasi,dan perikanan,kata bupati.


Disebutkan, di  Kabupaten Toba,ada 5 SPBU  yang semuanya berlokasi di sepanjang jalan lintas Sumatra yaitu Toba Station (Balige), PT.Lasma.Pardede (Balige), Jagaya (Laguboti), PT.Tri Marhagi (Porsea dan Lumban Lobu). Sementara ada 4 Kecamatan  terjauh dari titik SPBU yaitu , Borbor (sekitar 56,2 Km), Nassau (40 Km), Habinsaran (39,2 Km),dan Pintu Pohan Meranti (39,2 Km).


Selanjutnya,sehubungan dengan Peraturan BPH Migas Nom 17 Tahun 2019,Kabupaten Toba telah menerbitkan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi.Misalnya,Dinas Pertanian memberikan rekomendasi untuk kebutuhan alat-alat pertanian.


Kemudian Diskop&UMKM,Perdagangan dan Perindustrian memberikan rekomendasi bagi pelaku UMKM, Dinas Perhubungan memberikan rekomendasi bagi pemilik kapal transportas fan Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi kepada RSUD untuk kebutuhan penerangan," katanya.Tanda H/Redaksi



  

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |