Notification

×

Iklan

Iklan




Sertifikat Elektronik Diterapkan di Dairi: Antisipasi Pencurian dan Pemalsuan Data

, 16 November 2022
Foto: Kadis Kominfo Dairi Aryanto Tinambunan 
Sidikalang,DP News

Sertifikat elektronik segera diterapkan di Dairi seiring keluarnya Perbup No 17 Tahun 2022 yang bertujuan meningkatkan keamanan informasi dan sistem informasi yang dikelola pemerintah daerah.


Selain itu,untuk terjaminnya keautentikan pemilik informasi untuk memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik.


Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Dairi Aryanto Tinambunan saat melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang penggunaan Sertifikat Elektronik (SE) kepada seluruh Pimpinan OPD Pemkab Dairi, camat serta 15 kepala desa yang desanya menjadi pilot projects Mykuta melalui zoom meeting,Rabu(16/11)

 

Penggunaan SE di lingkungan pemerintah Kabupaten Dairi ini, dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik .


“Perbup ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan sertifikat elektronik untuk pengamanan dan legalitas informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya


Selain pemerintah katanya  masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumen dengan aplikasi khusus contohnya seperti scan barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) nya, jadi terlihat dokumen tersebut asli atau bukan. ERWS/Redaksi







| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |