Notification

×

Iklan

Iklan




Bupati/Walikota se-Sumut Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

, 05 Desember 2022
Foto: Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Sumut di Pemilu 2024,Senin(5/12) di Rmah Dinas Gubsu) Syaiful
Medan,DP News

Gubsy Edy Rahmayadi kembali mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu  dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 


“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy Rahmayadi  pada acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut pada Pemilu dan Pemilihan erentak Tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/12).


Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN. 


Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan. “Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak-kotakkan dosa nanti kita,” ujar Edy. 


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan pada tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tlTahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk. 


Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati / Walikota se-Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi.Syaiful/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |