Notification

×

Iklan

Iklan




Staf Khusus Wapres Minta Percepatan Program Mal Pelayanan Publik di Sumut

, 09 Desember 2022
Foto: Rancangan MPP Pemkab Humbahas Yang Sedang Dibangun/Prokopim Humbahas
Medan,DP News

Staf Khusus Wapres Muhammad Nasir bahas mengenai program Malam Pelayanan Publik(MPP) yang belum terlaksana di Sumatera Utara.Pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat dengan adanya reformasi birokrasi dan program Mal Pelayanan Publik.


Untuk itu,dalam Rakor tersebut kabupaten/kota di Sumut yang belum melaksanakan program Mal Pelayanan Publik diminta untuk mempercepat program tersebut.


Rakor yang dipimpin Sekdaprovsu Arief S Trinugroho membahas Reformasi Birokrasi dan Mal Pelayanan Publik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Sumut. Berbagai kendala mengenai Reformasi Birokrasi dan Mal Pelayanan Publik diharapkan segera ditemukan solusinya.


Arief S Trinugroho mengungkapkan hal tersebut saat menerima Staf Khusus Wapres di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (9/12). Hadir di antaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Alwi Mujahit Hasibuan, serta perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.


Contoh dari Mal Pelayanan Publik itu, dijelaskan Nasir, di antaranya pada Dinas Perizinan, jika  sebelumnya dalam mengurus administrasi perizinan menyita waktu  lama, kini dapat diselesaikan dalam satu hari saja. 


Rapat tersebut juga diisi dengan meminta pendapat dari berbagai Dinas Kabupaten/Kota yang hadir.


Sementara itu,dari keterangan dihimpun bahwa saat ini Pemkab Humbahas sedang membangun MPP walau Kota Medan pun sampai saat ini belum memiliki MPP. Dinas PMPTSP Medan masih menumpang di Kantor BPPRD Medan.


Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor saat peninjauan Oktober lalu mengintruksikan kepada kontraktor agar melaksanakan percepatan Pembangunan MPP ini. Bupati menyampaikan bahwa Tahun 2023 mendatang gedung MPP sudah dapat difungsikan.Tumpal/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |