Notification

×

Iklan

Iklan




Dapil DPRD Kabupaten/Kota Belum Final: Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tidak Dirubah

, 11 Januari 2023
Foto: Rapat Komisi II DPR RI Dengan Mendagri, KPU,Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II,Rabu(11/1)/KPU
Jakarta,DP News

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI,Rabu (11/1).


RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan agenda membahas tahapan Pemilu serentak 2024 dan isu-isu aktual lainnya.


Hasyim laporkan perkembangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ada 11 kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang telah selesai dilakukan tahun 2022, yakni Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.


Tahapan yang sedang dilaksanakan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pencalonan Anggota DPD, Pembentukan Badan Adhoc, dan Pemutakhiran Data Pemilih.


Hasyim juga memaparkan terkait situasi faktual anggaran Pemilu 2024. Sebagaimana yang sudah disepakati bersama anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar Rp 76, 6 triliun.  


Tahun 2022 pengajuan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 8.061 triliun, yang disetujui dalam DIPA dan kemudian dapat dicairkan sebesar Rp363 triliun. Untuk tahun 2023 anggaran yang diajukan sebesar Rp23,85 triliun, dari angka yang diajukan tersebut disetujui dalam DIPA sebesar  Rp15,98 triliun.


“Perlu kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku di dalam undang-undang pemilu, yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka  karena anggaran ini sudah mendesain sudah termasuk mendesain surat suara,  alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim.


Sebagaimana dimuat di laman KPU menyebutkan,RDP  kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:

1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2.Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

3.Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4.KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI /2008 pada 23 Desember 2008.

5.Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.


6.Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |