Notification

×

Iklan

Iklan




Ditargetkan Januari Ini,Masalah Lahan Proyek Tano Ponggol,Water Front City dan Pelabuhan Ambarita Dituntaskan...

, 12 Januari 2023


Foto:Pekerjaan Pelebaran Alur Tano Ponggol di Pangururan,Kabupaten Samosir Yang Bumi Rampung

Samosir,DP News

Penyelesaian masalah pembebasan lahan proyek Tano Ponggol, Pelabuhan Ambarita dan Water Front City di Kabupaten Samosir yang masih terkendala ditargetkan tuntas Januari ini melalui pendekatan persuasif dan kearifan lokal.Namun, apabila tidak ada penyelesaian dengan metode tersebut maka pemerintah akan menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenkomarves Kosmas Harefa menegaskan penyelesaian isu lahan terkait pengembangan DPSP Danau Toba Wilayah Samosir harus segera dituntaskan pada bulan Januari tahun ini. 


“Minggu depan sudah harus berproses kegiatan pelebaran alur Tano Ponggol, BWSS sudah harus bergerak bekerja. Apapun ceritanya, pembangunan harus berjalan. Jika ada yg keberatan, akan dijawab melalui prosedur hukum. Program pembangunan harus berjalan” jelas Kosmas. 


Untuk itu, Kosmas meminta Kejari Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir dibantu Kapolres untuk menyiapkan narasi hukum dalam eksekusi nantinya. Tahun 2024 diharapkan seluruh proyek nasional DPSP Danau Toba harus tuntas dan tidak ada lagi yang tergantung. Kemenko Marves mengawal program pembangunan di Samosir yang pada nantinya akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.


“Maka selesaikan dengan persuasif dan kearifan lokal (kultural), persil lahan yang bersifat konsinyasi diupayakan segera. Bagaimana menyelesaikan persoalan secara damai, tidak mau ada konflik. Akan tetapi, tentu kita sebagai pemerintah juga harus tegas, jangan lemah” ungkap Kosmas.


Kejari Samosir Andi Adikawira Putera menjelaskan keinginan dari ahli waris sudah diakomodir BWSS. Namun masih ada pemilik lahan/ahli waris yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan, tidak setuju melepas lahan atau tidak mau pindah. 


“Mekanisme permohonan untuk eksekusi merupakan solusi terakhir jika tidak ada lagi win-win solution. Semua ini kami laksanakan untuk pembangunan dan memperindah Samosir, tidak ada kepentingan kami. Pekerjaan fisik alur Tano Ponggol agar diusahakan dapat dikerjakan minggu ini” ungkap Andi. 


Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Wabup Martua Sitanggang berharap persoalan pembayaran dan pembebasan lahan proyek nasional di Kabupaten Samosir segera diselesaikan.


Kapolres Samosir dan Dandim 0210/TU juga menyatakan siap mendukung pelaksanaan pembangunan dan percepatan penyelesaian isu lahan DPSP Danau Toba tersebut baik dalam proses mediasi dan pendampingan eksekusi.


Keterangan diperoleh dari laman Kominfo Samosur menyebutkan,Kamis(12/1) pembahasan penyelesaian masalah pembebasan lahan proyek DPDP tersebut melibatkan Forkopimda Samosir, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.


Sebagaimana diketahui,pelebaran alur Tano Ponggol dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) dengan kegiatan utama adalah pelebaran dan pendalaman alur sehingga akan dapat dilewati oleh kapal pesiar dengan progres saat ini sudah mencapai 93,506%.


Alur Tano Ponggol akan dilakukan pelebaran dari 25 meter (m) menjadi 80 m sepanjang 1,2 kilometer (km) dan ditambah kedalamannya dari 3 m menjadi 8 m, dari total panjang 1,2 km tersisa sepanjang sekitar 20 m yang belum dilakukan pelebaran.


Pekerjaan tersebut akan memindahkan tanah sebanyak 571.562 m³ untuk mendapatkan elevasi dasar alur pada 897 mdpl. Kontrak pekerjaannya dimulai Desember 2017 dengan anggaran mencapai Rp320,55 miliar.


Selain itu pada sisi kiri dan kanan alur Tano Ponggol nantinya akan menggunakan steel sheet pile untuk menjaga kekuatan tanggul. Setelah dilakukan pelebaran, pada sisi kiri dan kanan juga akan dibangun jalur pedestrian sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus dukungan objek wisata di Danau Toba yang dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya.Henry/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |