Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Gerindra: Ranperda Kode Etik DPRD Medan Perlu Segera Ditetapkan...

18 Januari 2023

 

Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Fraksi-Fraksi Tentang Kode Etik DPRD Medan, Rabu(18/1)/Dolok S
Medan,DP News

Ranperda tentang Kode Etik DPRD Kota Medan diharapkan segera ditetapkan, agar peraturan yang berisikan aturan moral dapat dipatuhi setiap anggota DPRD Medan.Untuk itulah perlu dipahami dan dilaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur dalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Medan. 


Hal ini dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung terkait Ranperda Kode Etik DPRD Medan,Rabu (18/1) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketuanya Hasyim,SE. 


"Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk ke depannya," sebut Duma.


Menurutnya, kode etik merupakan hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan.Dimana,kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya. 


Dilanjutkan lagi,Fraksi Gerindra DPRD Medan berpandangan bahwa setiap anggota DPRD didalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. 


Maka itu sangat diharapkan, bahwa setiap anggota DPRD sudah seharusnya selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. 


Dame menyebutkan anggota DPRD harus menghindari prilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam Gedung DPRD maupun di luar. 


Bahkan, anggota DPRD diajak agar bijak menggunakan media sosial (Medsos) sehingga terhindar daripada pelanggaran kode etik. Anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dolok S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |