Notification

×

Iklan

Iklan




KPU Medan Jajaki Pembentukan TPS Khusus di Panti Sosial dan Panti Rehabilitasi

, 17 Januari 2023
Foto: Ketua Divisi Program, Data dan Informasi KPU Medan Nana Miranti mendatangi Dinas Sosial Medan Jajaki Pembentukan TPS Khusus di Panti Sosial,Selasa(17/1/)/

Medan,DP News

KPU Kota Medan jajaki pembentukan TPS di Panti Asuhan dan Panti Rehabilitasi untuk memberi kesempatan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal. 


Untuk itu,Ketua Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti, Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi Dwi Handayani Tarigan mendatangi Dinas Sosial Medan Jalan Pinang Baris,Selasa(17/1/). 


Sebagai informasi,berdasarkan Pasal 179 dan Pasal 180 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus dan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang. 


Daftar Pemilih di lokasi khusus merupakan Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.


Salah satu lokasi khusus yang berpotensi didirikan TPS adalah Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi.


Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Sosial Medan Fery Susery, S didampingi Kabid Rehabsos Mariance, S.STP  mengatakan siap mendukung serta memfasilitasi kebutuhan KPU Kota Medan sehubungan dengan pendirian TPS di lokasi khusus, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.Tumpal S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |