Notification

×

Iklan

Iklan




Rajuddin Sagala: Peraturan Tatib DPRD Bisa Memuat Kearifan Lokal

, 02 Januari 2023
Foto: Rajuddin Sagala/Tumd
Medan,DP News

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menyebutkan perlunya dilakukan perubahan atas Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib karena banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.


Untuk itu,Rajuddin Sagala mengatakan Pimpinan DPRD  Medan akan membentuk tim atau Pansus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020.


Hal itu disampaikan Rajuddin pada Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2000 tentang tata tertib, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin (2/1).


Pembentukan tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang berlandaskan pasal 45 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.


Perlu ditambahkan pasal atau dijabarkan lebih lanjut tentang penyebarluasan pembentukan Perda sesuai pasal 92, 93 dan 94 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.


Selain itu, pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus disesuaikan.


Lebih lanjut, pada pasal 128 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menegaskan bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak hanya itu, pada pasal 43 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan rancangan peraturan DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD.


Selanjutnya, pada pasal 64 ayat (8)  usulan perubahan dalam hal batasan perjalanan dinas pada Pansus Pembahasan Ranperda.Tumpal/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |