Notification

×

Iklan

Iklan




Rajuddin Sagala Perlu Dibentuk Pansus Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Medan

, 02 Januari 2023
Foto: Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala/Tums
Medan,DP News

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menyebutkan perlu dilakukan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Medan No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dengan membentuk Pansus. 


Hal itu disampaikan Rajuddin mewakili Pimpinan DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Medan No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (2/1/).


Pembentukan tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas Perda No 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No.1 Tahun 2018 tentang tata tertib, berlandaskan pada pasal 45 Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.


Perlu perubahan pasal 14 Peraturan DPRD Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib harus ditambahkan pasal atau dijabarkan lebih lanjut tentang penyeberluasan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sesuai pasal 92, 93 dan 94 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.


Selain itu, pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus disesuaikan.


Tidak hanya itu, pada pasal 43 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan rancangan peraturan DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD.


Atas dasar tersebut anggota DPRD mengajukan usulan perubahan pada peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, diantara pada pasal 21 usulan perubahan redaksi yang mengikat ruang dan waktu kinerja DPRD dalam hal sosialisasi peraturan daerah.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |