Notification

×

Iklan

Iklan




106 PNS Terima SK,Sekda Asahan Ingatkan Jangan Mutasi Sebelum Masa Tugas 10 Tahun

, 17 Februari 2023
Foto: Sekda Asahan Jhon Hardi Nasution Serahkan SK Pengangkatan 106 PNS Formasi Tahun 2019 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat(17/2)) Ridho

Asahan,DP News

Sekda Asahan Jhon Hardi Nasution mengingatkan agar CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS jangan berniat pindah atau mutasi keluar daerah atau pindah antar instansi di lingkungan Pemkab Asahan sebab sebelumnya sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas  saat melamar CPNS.


Penegasan itu disampaikan Sekda Asahan mewakili Bupati Asahan saat penyerahan SK Pengangkatan 106 orang CPNS Formasi 2019 Pemkab Asahan pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat(17/2). 


Pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana juga untuk  mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industry 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.


Sekda juga berharap kepada PNS yang telah diserahkan SK nya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama PP  Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. 


PNS di lingkungan Pemkab Asahan dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta menyukseskan visi Pemkab Asahan.yakni terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 Program Prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah. 


Kesepuluh program prioritas itu adalah digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, infrastruktur kuat, Asahan Religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |