Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Sosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012: Warga Pertanyakan RS Minta Deposit Bagi Ibu Melahirkan..

, 25 Februari 2023
Foto: Salah Seorang Warga Bertanya Layanan BPJS Kesehatan Saat Sosper No 4 Tahun 2012 Tentang Sistim Kesehatan di Kota Medan,Sabtu (25/2) di Jalan Karya Mesjid Gang Abadi,Sei Agul/Dolok
Medan,DP News

Sosialisasi Perda(Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor cukup mendapat antusias dari warga.Sejumlah pertanyaan dan keluhan disampaikan warga terutama menyangkut layanan BPJS Kesehatan. 


Sosper digelar di Jalan Karya Mesjid Gg.Abadi Lingkungan 8, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat,Sabtu (25/2) dengan menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan,Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Sei Agul dan Kepling. 


Di hadapan ratusan warga,Antonius mengutarakan sengaja memilih sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012, agar masyarakat terutama Jalan Karya Mesjid mengetahui hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan.  


Antonius mengungkapkan bahwa Fraksi Partai NasDem DPRD Medan sudah memperjuangkan agar warga dapat berobat gratis BPJS Kesehatan Gratis melalui program Pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang ditanggung APBD Medan. 


Saat saat sesi tanya jawab mencuat keluhan Janurni Emalia, warga Lorong Tapanuli tentang layanan BPJS Kesehatan Mandiri.Ada seorang ibu program mandiri saat mau melahirkan dia masuk rumah sakit dan disuruh bayar deposit. Apakah itu memang diberlakukan sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan?,tanya Janurni.


Keluhan lain yang cukup menyentuh,Tiur Josepin Sinurat,warga Jalan Karya Mesjid mengeluhkan rumah sakit yang memulangkan pasien yang belum sembuh tetapi disuruh pulang ,kemudian disuruh masuk lagi, padahal belum sembuh.


Menjawab keluhan warga yang tinggal di sekitar Jalan Karya Mesjid tersebut, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Julian Sinulingga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menganjurkan pihak rumah sakit memulangkan pasien ketika belum sembuh. Menurutnya, tidak ada batasan hari bagi pasien untuk dirawat di rumah sakit.


"Namun itu harus dilihat dari hasil diagnosa dokter di rumah sakit tersebut. Kalau ada rumah sakit yang memulangkan pasien belum sembuh itu sudah menyalahi aturan,"katanya.


Dia menjelaskan lagi, tidak ada deposit yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit ketika akan bersalin atau mau melahirkan di rumah sakit.


Perwakilan dari Kecamatan Medan Barat Alfauzi Nasution mengatakan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan warga juga diminta tetap menjaga kesehatan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. 


Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, dr.Ratna Sembiring mengatakan saat ini warga Medan dapat melakukan pemeriksaaan kesehatan baik di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


Perwakilan dari Puskesmas ini juga mengatakan dalam keadaan darurat, warga  dapat langsung berobat ke Rumah Sakit. 


Julian Sinulingga perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan ini juga menjelaskan program UHC dimana berobat dapat menggunakan KTP namun dengan syarat BPJS nya wajib non aktif.  


Ditambahkan lagi, bagi anak dibawah umur 17 tahun jika ingin berobat menggunakan UHC, dapat memakai Kartu Keluarga domisili di kota Medan namun hak berobat kelas 3. 


Selanjutnya, Antonius Tumanggor menghimbau warga agar selalu menjaga kesehatan sebab, sehat itu mahal. Dan pada pelaksanaan Sosperda ini kami Partai NasDem kota Medan ingin merajut kebersamaan melalui "Sopo Restorasi", dimana "Saya Ada untuk Anda".Dolok /Redaksi




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |