Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Ketenagakerjaan: Perusahaan Menahan Ijasah Karyawan,Itu Tindakan Menyalah.. .

, 23 Februari 2023
Foto: Wakil Ketua Komisi 2 Surianto/Tums
Medan,DP News

Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan,Komisi 2 DPRD Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait,Kamis(23/02).


Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.


Sementara itu,Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan H Surianto(Butong) mengatakan bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.


“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelangaran”, tandas Surianto (Butong).


Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. 


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT Disnaker Sumut, DisnakerMedan, BPJS Naker Medan,BPJS-Kes para pemilik atau perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.Tumpal S//Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |