Notification

×

Iklan

Iklan




Sudah di-PHK Tanpa Pesangon,Ijazah Pun Ditahan,Surianto: Merupakan Pelanggaran UU Naker

, 20 Februari 2023
Medan,DP News

Komisi 2 DPRD Kota Medan RDP-kan  pengaduan seorang karyawan yang di-PHK (Pemutus Hubungan Kerja) namun tidak menerima haknya bahkan ijazahnya ditahan pihak perusahaan.RDP dengan pihak perusahaan dan OPD terkait dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 H Surianto, Senin(20/02).


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Surianto, S.H. (Butong), mengatakan, bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.


“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan.Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran," tegas Surianto, pria yang akrab disapa Butong ini. 


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Dinas Tenagakerja Sumut,Dinas Tenagakerja Medan, BPJS Ketenagakerjaan Medan, BPJS Kesehatan Medan, pihak perusahaan dan karyawan yang di-PHK.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |