Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012: Warga Keluhkan RS Tagih Denda Telat Bayar Iuran BPJS- Kes...

, 05 Maret 2023

Medan,DP News

Anggota DPRD asal Dapil 1 Kota Medan, Antonius D Tumanggor,S.Sos laksanakan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Budi Luhur Gang Pembangunan Lorong Asep Kelurahan Dwikora,Medan Helvetia,Minggu (5/3).


Antonius Tumanggor mengatakan bahwa selaku wakil rakyat dari Partai NasDem yang duduk telah banyak membantu warga terutama di Kelurahan Dwikora sesuai target Fraksi Partai NasDem DPRD Medan yang berjibaku memperjuangkan sebanyak 100 ribu kartu BPJS Kesehatan gratis yang masuk dalam program UHC.


Meskipun demikian, Antonius mengakui masih banyak ditemukan tidak sinkronnya antara pelayanan di Puskesmas dan di rumah sakit.Ini lah yang banyak membuat bingung masyarakat, sehingga pada pelaksanaan Sosperda ini kita mintakan perwakilan dari Dinas Kesehatan yakni Pustu Dwikora memberikan penjelasan bagi warga. 


Antonius juga mengkritik sulitnya pengurusan surat rekomendasi di Puskesmas, ada kesan masyarakat seperti dipersulit.


Dalam pidato politiknya, dia berharap di kelurahan Dwikora dirinya mendapat dukungan dan minimal 1.500 suara yang nantinya akan membuat dia dapat duduk untuk periode kedua.


Ros Simanjuntak dari Puskesmas Pembantu (Pustu),Kelurahan Dwikora,Medan Helvetia menerangkan program UHC merupakan kesepakatan bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan cukup hanya dengan membawa KTP berdomisili di Kota Medan dan KK. 


Pada sesi tanya-jawab,Tinoro Harefa warga Lorong Asep mempertanyakan seorang warga penarik becak yang pernah berobat ke Puskesmas namun tidak seperti yang dibicarakan. 

Warga tersebut memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri dan ketika mau berobat UHC dipersulit dan akhirnya warga itu pun tidak mau lagi datang untuk berobat.


Pak Limbong, warga Jalan Budi Libur juga menanyakan hal yang sama dimana ketika pembayaran BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak, apakah dapat juga mendapatkan pelayanan kesehatan program UHC.


Antonius Tumanggor menjelaskan, terkait warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri tetap dapat berobat ke Puskesmas dan cukup hanya dengan membawa KTP melalui program UHC walau tunggakan tidak terhapus dan tetap dibayarkan. 


Selain itu,warga mengeluhkan salah satu pelayanan di rumah sakit di Jalan Ayahanda dimana meminta denda kepada pasien karena terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.Terang saja pasien terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.


Pelaksanaan Sosperda tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi dan perwakilan dari Puskesmas Medan Helvetia, Puskesmas Pembantu Kelurahan Dwikora.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |