Notification

×

Iklan

Iklan




Bapemperda DPRD Kota Medan Tetapkan Skala Prioritas Ranperda Yang Didukung Naskah Akademik dan Sinkronisasi

, 10 Maret 2023
Foto: Rapat Bapemperda DPRD Medan Bersama OPD Terkait Membahas Pematangan Ranperda Beberapa Waktu Lalu/Dok
Medan,DP News

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan fokuskan programkan penyelesaian Ranperda skala prioritas dan pembenahan internal dari sisi administrasi Ranperda sebagai komitmen penerapan visi dan misi Bapemperda di TA 2023 ini.Untuk 2023, program kerja Bapemperda DPRD Medan menyusun 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi suatu Perda Kota Medan.Dari jumlah tersebut, ada 4 Ranperda menjadi skala prioritas untuk diselesaikan sedangkan target selama 2023 sebanyak 14 Ranperda.


Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution, ST, Jumat(10/3) menjawab pertanyaan tentang visi misi dan program kerja Bapemperda DPRD Kota Medan Tahun 2023.


Secara khusus di Tahun 2023 ini kata Dedy Aksyari,Bapemperda akan menata ulang dimana Ranperda yang diajukan harus dilengkapi naskah akademik dan yang gtiodak dilengkapi naskah akademik tidak dimasukkan ke dalam Propemperda tahun depan.Dengan demikian kinerja akan lebih cepat dan tidak ada pembahasan Ranperda yang tertunda.

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution Didampingi Wakil Ketua Bapemperda Erwin Siahaan/Dok
Dedy Aksyari Nasution memaparkan program terdekat Bapemperda yakni melanjutkan program yang sudah terbentuk Pansus seperti Ranperda Pembentukan Kode Etik DPRD Medan dan Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.


Dari sejumlah Ranperda tersebut kata Dedy Aksyari,Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat dibutuhkjan nuntuk pembangunan kota disusul Ranperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.


Prinsipnya,Bapemperda mengarahkan Ranperda untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan yang lebih baik, inovatif, dan berdaya saing melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan berkualitas.


Menurut Dedy,Bapemperda DPRD Medan, ada lima fokus. Pertama, fokus melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat dan berkualitas.


Kedua, menyelesaikan seluruh produk hukum yang menjadi tanggung jawab Bapemperda dengan tepat waktu dan professional. Ketiga, membuka dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 


Keempat, menyediakan fasilitas dan pelayanan yang baik dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kelima, menjalin kerja sama dan kemitraan dengan instansi terkait untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

Foto: Sinkronisasi Sejumlah Ranperda Antara Bapemperda Bersama Kanwil Depkumham Sumut Beberapa Waktu Lalu/Dok
Tercatat untuk Tahun 2023,Ranperda yang masuk usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdiri dari 3 Ranperda Komulatif Terbuka, 9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 Ranperda Usulan Pemko Medan. 


Dari semua itu, tercatat usulan inisiatif DPRD Medan 3 sudah memiliki naskah akademik dan inisiatif Pemko Medan hanya dua yang memiliki naskah akademik.


Ketiga Ranperda kumulatif terbuka yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.


Sementara untuk 9 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan, yakni Ranperda Kota Medan Tentang Ketahanan Pangan, Ranperda Kota Medan Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan, Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan


Ranperda Kota Medan Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan,Ranperda Kota Medan Tentang Pembangunan Kepemudaan, Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara,Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda Kota Medan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Sedangkan 12 Ranperda Usulan Pemko Medan, yakni Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Perda KotaMedan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Ranperda Kota Medan Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan Tahun 2021-2026,Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. 


Ranperda Kota Medan Tentang Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025 dan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.


Dedy Akysari menyebutkan, dari 24 Propemperda yang akan menjadi Ranperda dan nantinya disahkan jadi Perda ini tidak serta merta dimasukan dalam pembahasan Propemperda. 


“Ada Perda skala prioritas untuk kepentingan program pembangunan dan kesejahteraan warga Medan,”ujarnya.


Dedy menerangkan, saat ini ada beberapa perda skala prioritas, yakni Ranperda Tentang Barang Milik Daerah dan Ranperda Inovasi daerah yang merupakan usulan inisiatif dari Pemko Medan, kemudian dua lagi usulan inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan, Ranperda Kode Etik dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang saat ini sedang bergulir.


Khusus Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM itu ditujukan agar bantuan untuk pengusaha kecil yang tersebar di beberapa OPD, bisa didata dan lebih terdata. Misalnya, bantuan UMKM diberikan Dinas Koperasi dan UMKM tetapi hal serupa juga diberikan dari Dinas Ketahanan Pangan. 

“Intinya, Ranperda dibentuk agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan dan lebih tepat sasaran.”


Sementara itu, Ranperda yang sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Tatib, Pansus Inovasi Daerah, Pansus Barang Milik Daerah dan Pansus UMKM. Kita harap Pansus Ranperda lainnya akan segera terbentuk,ujar Politisi Partai Gerindra ini.


Dilanjutkan Dedy, pada Propemperda Tahun 2022 sebanyak 25 Ranperda yang menjadi prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 7 Ranperda. Dua diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM.


Ranperda ini sedang dalam pembahasan di Pansus dimana Wong Chun Sen,salah seorang Anggota Pansus dan Bapemperda mengatakan masa perampi]ungan Perda ini selama 6 bulan sehingga perlu keseriusan.l seluruh OPD terkait. 


Sedang tujuh Ranperda yang disinkronisasi dengan Kanwil Depkumham Sumut adalah Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

RanperdaTentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,Ranperda Ranperda Tentang Persetujuan Banbgunan Gedung,Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan.

Ranperda Tentang Revisi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.Ranperda Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan.


Selanjutnya Ranperda usulan Pemko Medan yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.


Ranperda Tentang Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Sementara Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan yang dibentuk tahun 2021 telah selesai pembahasannya pada tahun 2022 yakni Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan telah disepakati dan ditandatangani serta Ranperda Tentang Keolahragaan telah disepakati dan ditandatangani,” ucapnya.


Dedy mengatakan, dengan disepakatinya 24 Propemperda 2023, maka tugas Bapemperda DPRD Kota Medan tinggal menyusunnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tujuannya untuk masyarakat Kota Medan lebih baik lagi dan sesuai apa yang dikatakan Wali Kota dan Wakil Walikota Medan menuju Medan Berkah.


Diketahui, 24 Propemperda Tahun 2023 ini telah disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa 20 Desember 2022 lalu. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua DPRD Medan dan dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., beserta para Pimpinan OPD, camat dan lainnya. 

Foto: Walikota Medan Merdeka Bobby Nasution Saat Menyampaikan Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan Beberapa Waktu Lalu/Dok
Dalam sambutannya di paripurna tersebut, Wali Kota Medan M Bobby Nasution mengatakan bahwa Propemperda yang telah ditetapkan tahun 2023 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Bobby Nasution.


Disebutkan Wali Kota Medan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Selain itu Perda juga merupakan bagian Hirarki dari Perundangan-undangan mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.


“Penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang bagus dan pasti. Selain itu dibutuhkan juga tatanan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Foto: Ketua DPRD Medan Hasyim SE Didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah dan Rajuddin Sagala 👬 Wakil Walikota Aulia Rachman Saat  Sidang Paripurna DPRD Medan Beberapa Waktu Lalu/Dok
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengatakan Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan.


“Diharapkan Propemperda yang telah disetujui tadi, di tahun 2023 akan dinaikkan menjadi Ranperda dan proses terakhir akan menjadi Perda yang diharapkan bisa mendukung kinerja Pemerintah Kota Medan untuk membangun Kota Medan menjadi lebih baik,” ujar Hasyim.

VISI & MISI BAPEMPERDA

Visi Bapemperda DPRD adalah berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas, peran dan fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Propemperda. Sedangkan Misi Bapemperda adalah merumuskan dan menetapkan Ranperda yang berorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Foto: Anggota Bapemperda Paul Mei Simanjuntak,Margareth MS dan Wong Chun Sen/Dok
“Sesuai dengan visi dan misi tersebut, maka kita bertekad untuk menyelesaikan secara maksimal 24 Ranperda Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” ujarnya Dedy. 


Sedangkan Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

Foto: Anggota Bapemperda Surianto,SH(Butong),Haris Kelana Damanik dan Afif Abdillah/Dok
Pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama dua tahun enam bulan.


Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

Foto:Anggota Bapemperda Rudiawan Sitorus, Dhiyaul Hayati dan Edi Saputra/Dok
Berdasarkan data dari Sekretariat Bapemperda DPRD Medan Gina Lubis, komposisi Personalia Bapemperda DPRD Kota Medan adalah sebagai berikut,

Ikhwan Ritonga(Koordinator)

Dedy Aksyari Nasution (Ketua)

Erwin Siahaan.ST(Wakil Ketua)

sedang anggota antara lain, 

Paul Mei Simanjuntak,SH

Drs Wong Chun Sen

Margareth MS

Surianto,SH(Butong),

Haris Kelana Damanik

Dhiayul Hayati

Rudiawan Sitorus

Edi Saputra

Sukamto

Mulia Asri Rambe(Bayek)

Afif Abdillah 

Parlindungan Sipahutar

Foto: Anggota Bapemperda Sukamto,Mulia Asri Rambe dan Parlindungan Sipahutar/Dok
Tugas dan Wewenang Bapemperda, yakni menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. 

Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda. 


Berikutnya,mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Memberikan pertimbangan terhadap usulan ini penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda. 

Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.


Selanjutnya,memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah melakukan kajian Perda dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Pangihutan S/Redaksi



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |