Notification

×

Iklan

Iklan




Elfanda Ananda: Inspektorat Harus Berani Buka Carut Marut Proyek Lampu 'Pocong' Terutama Jumlah dan Kualitas Lampu...

, 01 April 2023
Foto: Elfanda Ananda(Berbaju Putih) Saat Mengikuti RDP Tentang Lapangan Merdeka di Komisi 4 DPRD Medan Beberapa Waktu Lalu/Dok DP
Medan,DP News

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP minta Inspektorat Medan harus serius dan berani mengungkap carut marut proyek lampu hias atau' lampu pocong' dengan nama proyek penataan lansekap jalan sebesar Rp 26 Miliar yang ditanggung APBD TA 2022.


Hal itu disampaikan Elfanda Ananda menanggapi polemik dan carut marut proyek lampu jalan,Sabtu(1/4) seraya meminta BPK RI tetap bisa memeriksa laporan keuangan tersebut dari aspek lain walau belum terbayarkan 100 persen. 


"Pemeriksaan itu menurutku Elfanda, harus dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tender karena akan terkait dengan volume dan kualitas lampu yang terpasang" tandas Elfanda. 


Keseriusan itu sebagai tindaklanjut instruksi Walikota Medan Bobby Nasution untuk memeriksaan proyek  lampu hias tersebut.Harusnya, hasil pemeriksaan ini sudah keluar hasilnya mengingat laporan pekerjaan ini akan dilaporkan dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Medan Tahun 2022.


Sayangnya,sampai saat ini Walikota Medan Bobby Nasution sendiri belum dapat mengungkapkan informasi terkait progress pekerjaan.Harusnya sudah ada laporan progress Inspektorat atas perintah walikota terutama dari aspek perencanaan, pekerjaan hingga pertanggungjawaban. 


Dalam aspek perencanaan apakah pekerjaan ini sudah direncanakan dengan matang dari berbagai aspek teknis hingga manfaat.Dari sisi pekerjaan katanya perlu diungkapkan berapa yang sudah selesai dikerjakan hidup dan dapat benar benar dimanfaatkan dan berapa banyak pula lampu tersebut yang belum hidup dan belum dapat dimanfaatkan oleh rakyat sebagai pembayar pajak. 


Selanjutnya, soal belum selesainya pekerjaan harusnya dijelaskan berapa banyak pekerjaan yang sudah dibayarkan dan bagaimana sisa pekerjaan tersebut seharusnya bisa dijelaskan dari hasil pemeriksaan Inspektorat.


Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan, seharusnya ini disampaikan kepada publik supaya publik paham dan tidak terus menerus mempermasalahkan pekerjaan ini menjadi polemik banyak kelompok masyarakat, ujar Elfanda. 


Sebagai pengawas Internal, Inspektorat yang sudah mendapatkan perintah dari Walikota Medan seharusnya segera bekerja secara serius, cepat dan cermat untuk memastikan pekerjaan tersebut dari setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. 


Inspektorat bisa memastikan dari aspek perencanaan kajian teknis yang sering dikritik masyarakat apakah pemasangan lampu tersebut sudah memenuhi kajian teknis tata letak estatika, jumlah titik lampu dengan kebutuhan penerangan titik cahaya, ketersediaan daya dan sebagainya. 


Selain itu, memeriksa kualitas pekerjaan yang banyak dikritik ada yang manfaat rendah karena hanya menerangi parit karena trotoarnya tidak ada, beton ada yang patah, sudah berkarat dan sebagainya. 


Kesesuaian bahan material dan ketahanan kualitas pekerjaan tersebut harusnya semua tidak luput dari perhatian Inspektorat agar Pemko Medan tidak dirugikan atas pekerjaan pemborong tersebut.


Terkait kelanjutan pekerjaan yang terbengkalai, harusnya juga dapat dijelaskan seperti apa pekerjaan ini akan dilanjutkan karena info yang diperoleh tidak ada ditampung dalam APBD Tahun 2023. 


Seharusnya ini dapat dijelaskan dan bukan alasan karena ada marger beberapa dinas digabung  seperti dikatakan Walikota Medan pekerjaan ini ditanggungjawabi tiga OPD yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sudah dimerger,kini ditangani Dinas SDABMBK dan Dinas PKPCKTR. 


Tapi, harus juga menyampaikan bagaimana kelanjutan pekerjaan tersebut sebagai bentuk pertanggunjawaban serah terima pekerjaan dari pemborong.


Harusnya sebuah pekerjaan dapat diselesaikan sesuai denga napa yang direncanakan, misalnya direncanakan 1700 titik lampu dengan tata letak, teknisnya harus hidup dan nyala 100%. 


Selain itu kata Elfanda tata letak dan manfaat dapat diukur kemudian setelah pekerjaan selesai. Jangan kesannya dibiarkan saja ada yang lampunya mati dan ada yang hidup.Model pekerjaan yang demikian tentunya sangatlah disayangkan kalau tidak ada upaya perbaikan.


Ini harus mendapat evaluasi internal dan evaluasi eksternal dengan menghadirkan audit eksternal yaitu BPK RI yang secara aturan akan melaksanakan audit dibulan April hingga Juni diselesaikannya laporan keuangan tersebut.Tim DP/Rumapea/Redaksi








| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |