![]() |
| Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Mendengar Laporan Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 20v14 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),Senin(22/12) di Gedung DPRD Medan |
DPRD Medan tunda pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Penundaan paripurna tersebut terkait pembahasan lebih matang pasal 17 tentang terkait larangan penjualan rokok radius 200 M dari tempat-tempat yang dianggap KTR.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat memimpin rapat paripurna,Senin(22/12).Rapat Paripurna yang hanya dihadiri Sekda Medan Wiriya Alrahman tanpa Walikota Medan Rico Waas.
Sesuai jadwal kegiatan DPRD Medan,rapat paripurna kali ini mengagendakan laporan Pansus Pendapat Fraksi-Fraksi,Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota atas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Namun saat menyampaikan laporan,Ketua Pansus Ranperda KTR Lily,MBA minta pengunduran jadwal karena masih perlunya pembahasan yang matang tentang radius larangan penjualan rokok.
Sebelumnya Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia Kota Medan,Rabu (17/12) lalu dimana ada permohonan pertimbangan dan peninjauan ulang terkait larangan penjualan rokok radius 200 M di tempat-tempat yang dianggap KTR
Atas permohonan Pansus tersebut,Wong minta tanggapan kepada para anggota dewan dan mendapatkan persetujuan jadwal yang akan dilanjutkan,Senin(29/12)/Rumapea/Redaksi

