Notification

×

Iklan

Iklan




Kondisi Jembatan Perdagangan Sangat Memprihatinkan: 56 Km Jalan Provinsi Butuh Perbaikan

, 03 April 2023

 

Foto: Kondisi Jembatan Perdagangan Sangat Memprihatinkan dan Sudah Ditinjau Gubsu Edy Rahmayadi Didampingi Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,Senin(3/4)/Info Sumut
Simalungun, DP News

Sangat memprihatinkan,itulah kondisi Jembatan Perdagangan dan sudah kurang layak dilintasi sehingga butuh perbaikan.Jembatan Perdagangan tersebut menghubungkan Kabupaten Simalungun dan Batubara yang kalau rubuh dapat menghambat perekonomian masyarakat.


Kondisi jembatan tersebut disampaikan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, Semua benda(3/4) kepada Gubsu Edy Rahmayadi saat peninjauan ke Jembatan Perdagangan yang menghubungkan Kabupaten Simalungun dan Batubara. 


Untuk itu,bupati mohon kepada Gubsu Edy Rahmayadi agar memperhatikan perbaikannya jembatan tersebut.Karena kalau ini terputus kita tidak akan bisa apa-apa karena ini jalan utama. Dan kalau ini rubuh dapat menghambat perekonomian masyarakat kita.Selain itu akan menjadi isu nasional. 


Selanjutnya Radiapoh juga mengugkapkan bahwa Pemorovsu sudah memperbaik infrastruktur jalan dari Siantar ke Perdagangan dan dari Sintar ke Tiga Runggu.


"Selama ini dua ruas jalan provinsi tersebut merupakan polemik yang berkepanjangan, tetapi ini sangat luar biasa atas atensi bapak gubernur, sekarang sudah dapat dilalui dengan lancar,"kata bupati


Sementara itu kata bupati,sekitar 56 KM lagi jalan provinsi di Simalungun yang membutuhkan perhatian Pemprovsu yakni jalan  Perlanaan - Siantar dan dari Siantar - Tiga Runggu.


"Kami mohon pak untuk perhatiannya terhadap jalan tersebut,"kata Radiapoh. 


Menanggapi kerusakan jalan tersebut,Edy mengatakan bahwa ada sekitar 3000 Km jalan yang harus di perbaiki di Provinsi Sumatera Utara. 


"Nanti akan kita perhatikan dan prioritas kan karena masih banyak lagi jalan yang harus kita benahi dengan kondisi keuangan kita yang sangat minim,"katanya.Tim DP/Dolok S/Redaksi











| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |