Notification

×

Iklan

Iklan




Puluhan Kader Partai Demokrat Asahan Datangi PN Kisaran

, 04 April 2023
Foto: Kader DPC Partai Demokrat Asahan Datangi PN Kisaran,Selasa(4/4) Sampaikan Surat Mohon Perlindungan ke MA/Ridho

Kisaran,DP News

Puluhan kader DPC Partai Demokrat Asahan datangi PN Kisaran,Selasa (4/4) untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) serta sebagai bentuk sikap mendukung terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 


Massa dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan Lela Sari Sinaga didampingi beberapa pengurus lainnya dan Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Asahan. 


Menurut Lela Sari,kedatangan mereka untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) serta sebagai bentuk sikap mendukung terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya kubu Moeldoko diketahui melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. 


“Kami melaksanakan perintah ketum AHY demi melindungi kedaulatan partai, kami kemari untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung,"ujar Lela


Lela juga menyebutkan bahwa kader Partai Demokrat yang berada dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Asahan tidak akan tinggal diam atas apa yang dilakukan Moeldoko dalam merusak tatanan Partai Demokrat.


"Sebagai kader yang mencintai partai ini kami tidak akan mundur dan tinggal diam dalam melakukan perlawanan terhadap bagi siapa saja yang mencoba membegal dan menghancurkan Partai Demokrat, lagi pula dalam hal ini Moeldoko sudah kalah sebanyak 16 kali"tegas Lela


Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan 3 Maret  lalu.


Sementara itu, AHY dalam keteranganya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tim Hukum Partai Demokrat.Ridho/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |