Notification

×

Iklan

Iklan




KPK Harus Turun Tangan Usut Proyek Gagal Rp25 M: Jangan Muncul Lagi Proyek Lampu Pocong Jilid 2 .. ..

, 11 Mei 2023
Foto: Elfenda Ananda/Dok DP
Medan,DP News

Carut marut proyek lampu pocong gagal tidak cukup hanya ditangani Inspektorat dan BPK tetapi harus melibatkan KPK agar permasalahan tuntas dari hulu sampa hilir.Karena nominalnya yang besar, sebaiknya KPK harus turun ke Medan untuk mengusut kasus ini agar ditindaklanjuti demi pencegahan proyek lampu pocong Jilid 2.


Walikota Medan Bobby Nasution harus tegas menindak siapa saja yang bersalah sehingga kasus ini segera diusut. 


Tanggapan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Elfenda Ananda menanggapi proyek lampu pocong gagal, Kamis(11/5).


Namun Elfenda menekankan jangan ada kesan melindungi pelaku kegagalan proyek ini hanya dengan mengembalikan uang Rp 21 Miliar.Pelaku kegagalan tidak perlu dilindungi atau hanya sekedar mengembalikan uang Rp21 M bagi pemborong, bagi OPD terkait hanya diberikan sanksi disiplin.  


Menurutnya,kalau hanya pengembalian uang Rp.21 Miliar bagi pelaku tentunya ini tidak membawa efek jera bagi pelaku dan akan mengulangi lagi pada masa yang akan datang. Harusnya walikota bisa melaporkan hasil audit inspektorat yang didampingi BPK RI tersebut untuk menelusuri apakah ada aspek hukum. 


Secara administratif setiap pencairan uang setiap termin prosedurnya harus terlebih dahulu diberi persetujuan oleh pengawas tentang kesesuaian kontrak dan pekerjaan.Nilai Rp.21 Miliar yang harus dikembalikan oleh “pemborong” tentu bukanlah nilai yang kecil sehingga kecil kemungkinan akan kembali secara cepat.


Alur lahirnya sebuah pembangunan tentunya tidak serta merta lahir begitu saja, ini melewati proses yang panjang, Model pembangunan ada bottom up (dari bawah) dan ada model top down (dari atas). Kalau proyek lampu pocong kemungkinan besar model pembangunan yang lahir dari proses top down. 


Sedangkan proses pencairan keuangan juga bukan tanpa prosedur keuangan dimana sangat ketat proses kontrol. Ada termin pembayaran setiap tahap dan punya syarat setiap akan ada pencairan harus ada persetujuan pengawas dan administrasi dipenuhi. 


Jadi, sangatlah tidak mungkin bisa direalisasikan hingga sebesar Rp.21 Miliar dari Rp.25,5Miliar dari yang akan diselesaikan.Tentunya, ada pihak pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara adminitratif dan pertangungjawaban hukum bagi pelaku.


Soal berkembangnya isu proyek lampu ini akan diteruskan pada Tahun 2023 karena nomen klaturnya padahal proyeknya Tahun 2022 laluada dalam APBD Tahun 2023,Elfenda minta sebaiknya tidak mengulang masalah yang sama dimana proyek ini tidak transparan mulai dasar teknis kajian maupun tata estatika.Tim DP/Rumapea/Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |