Notification

×

Iklan

Iklan




Pembangunan Jalan Tol Indrapura-Kisaran Terkendala Jalan Akses Pengangkutan Material dan Alat Berat

, 11 Mei 2023
Foto: Ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran/Dok BPJT
Asahan,DP News

Pembangunan ruas jalan tol jurusan Indrapura - Kisaran (Inkis) sampai saat ini masih terkendala menyusul ada hambatan di lapangan dari salah satu perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit yang tidak mengizinkan ruas jalan di areal Hak Guna Usaha (HGU) - nya untuk digunakan sebagai akses jalur mobilisasi pengangkutan material Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.


Sikap tidak mengizinkan ruas jalan di areal HGU perusahaan tersebut tertuang dalam Surat tertanggal 6 Mei lalu yang ditujukan kepada Kepala Desa Perhutaan Silau terkait permasalahan penggunaan ruas jalan di Divisi I, Kebun Gurach Batu Estate atau ruas jalan Dusun I dan Dusun II Desa Perhutaan Silau, Kecamaran Pulau Bandring menuju Dusun VII, Desa Urung Pane. Kecamatan Buntu Pane.


Pihak perusahaan idak mengizinkan seluruh aktivitas mobilisasi kendaraan pengangkutan material dan alat berat berkaitan dengan proyek tol Indrapura - Kisaran yang melintas di areal HGU mereka tersebut dan meminta agar seluruh pihak atau sub kontraktor pengadaan material pengerjaan PSN itu mencari jalan alternatif lain diluar HGU mereka.


“ Surat itu saya terima,Rabu (10/5) sore kemarin", ujar Kepala Desa Perhutaan Silau, Rismawan membenarkan surat PT BSP Tbk itu kepada wartawan , Kamis (11/5) siang.


Sementara HR & Comdev Departemen Head PT BSP Tbk Kisaran Wahyu Andrian yang dikonfirmasi,Kamis (11/5) membenarkan surat mereka tersebut. Menurutnya, mereka terpaksa mengeluarkan surat itu disebabkan adanya klaim sepihak dari pihak desa menyangkut status ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter itu. 


Disinggung bahwa pihak desa telah melakukan peningkatan jalan dengan membangunnya menggunakan dana desa, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan itu.


Hal itu dikatakannya dengan dalih bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak desa untuk membangunnya. Dan bahkan pihaknya juga tidak pernah melepaskan status ruas jalan itu kepada pemerintah desa.


”Pada prinsipnya kami tidak ada bermaksud menghalangi atau menghambat pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol tersebut:, ujar Wahyu sembari mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat itu hanya untuk menegaskan bahwa ruas jalan itu memang milik PT BSP Tbk. Ridho/Redaksi













| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |