Notification

×

Iklan

Iklan




Tiga Tahun DPO, Polda Sumut Tangkap Buronan Interpol di Malaysia

, 10 Mei 2023

Medan,DP News

Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama AA. 


"Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.(10/5)


Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. "Dua minggu lalu kita dikabari  Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya sembari menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia. 


Penangkapan terhadap AA berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. "Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.


Selain tersangka AA, Direktur Reskrimum itu menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. 


"Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU," sebut Sumaryono selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah. 


"Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA langsung dilakukan penahanan," pungkasnya.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |