Foto: Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap/Dok |
Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap menegaskan pemeriksaan para mantan pejabat terkait proyek landskap atau lebih dikenal proyek lampu pocong terus dilanjutkan meski Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) LKPD TA 2022 sudah diserahkan BPK Perwakilan Sumut.
Hal itu disampaikan Inspektur Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kelanjutan proyek lampu pocong Rp25,7 M berikut keluarnya hasil pemeriksaan WTP, Jumat(26/5) pagi.
Berikut ini bunyi konfirmasi melalui WhatsApp,
Pagi Pak Inspektur,
Mohon konfirmasi
Kalau sudah WTP keluar, apakah pemeriksaan pejabat terkait proyek landskap dihentikan atau dilanjutkan. Kalau dilanjutkan, sanksi apa yg direkomendasikan kepada para pejabat terkait proyek tsb. Maaf ganggu waktu Pak Inspektur. Tx
Berikut jawaban singkat melalui WhatsApp,
Inspektorat Sulaiman: Lanjut pak, sanksi disiplin berat, pembebasan ( pencopotan ) dr jabatan.
Sebagaimana belakangan ini,kasus lampu pocong seakan redup apalagi dengan keluarnya Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) namun Wartawan DP News terus mencoba menelusuri pemeriksaan para pejabat terkait dari OPD yang menangani proyek tersebut yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan setia OPD terkait lainnya.
Dan sejauh ini sanksi yang sudah dikenakan kepada mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan SI Dongoran yang dicopot dari jabatan barunya sebagai Kadis Ketapang,Pertanian dan Perikanan yang saat ini non-job di BPBD Medan.
Sementara itu, pihak Dinas SDABMBK mengklaim sudah ada perusahaan (kontraktor) yang sudah bersedia mengembalikan anggaran proyek secara cicil. Tim DP/Redaksi