Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung,Selasa(4/7) di Gedung DPRD/ DOLOK |
Faksi-faksi di DPRD dukung Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda IMB dan menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
Hal ini disampaikan para juru bicara fraksi fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan,Selasa (4/7).
Fraksi PDI-Perjuangan melalui Daniel Pinem menyampaikan, Ranperda yang diajukan dapat menjadi dasar atau bagi pedoman Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
Diharapkan akan tercipta bangunan gedung yang berwawasan lingkungan sesuai dengan RTRW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat serta mewujudkan ketertiban.
Apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Edi Syahputra, F-PAN berharap dengan pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan peraturan yang dibuat dan disahkan nantinya menghasilkan peraturan yang tidak membebani masyarakat sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik.
Hal senada juga disampaikan Parlindungan Sipahutar dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat (F-Partai Demokrat).F-Partai Demokrat sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ini karena akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung dengan mengajukan permohonan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hasyim,SE dihadiri Walikota Bobby Nasution,Wakil Walikota Aulia Rachman dan para Pimpinan OPD Pemko Medan.Dolok S/Redaksi