Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda Lansia,LPPU Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Dahulukan Para Lansia

, 01 Agustus 2023
Foto: Pembahasan Ranperda Lansia Bersama Pansus DPRD Medan Dengan Dinsos dan Pihak LPPLU,Senin(31/7)/Tums
Medan,DP News

Pembahasan Ranperda  Tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) kembali dilanjutkan,Senin (31/7) di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD  Medan dihadiri Kadis Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (LPPLU) Kota Medan Rahimah Pohan, Katim DP3KTM,l Udur Taruliasi dan Bagian Hukum Pemko Medan Albert Lase.


Ketua Pansus Wong Chun Sen mengatakan rapat lanjutan Panitia Khusus  (Pansus) untuk membahas Ranperda sehingga nantinya akan ada Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban para lanjut usia dan disabilitas sebab dari data diterima sekitar 60 ribu Lansia di Kota Medan.


"Saat ini berdasarkan data dari DTKS bahwa jumlah masyarakat lanjut usia berkisar 60 ribu orang sampai tahun 2023,"ujar Wong meneruskan yang diutarakan Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti.


Pada rapat Ranperda ini nantinya, juga akan diatur tentang pelayanan kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial, pendampingan lansia, dan perlindungan terhadap lansia di panti atau diluar panti.


Kadis Sosial kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menambahkan, agar pada Ranperda ditambahkan pasal atau butir terkait fasilitas rekreasi dan olahraga bagi para Lansia. Termasuk juga pelayanan kesehatan gratis.


Sementara itu,Ketua LPPLU Medan Rahimah Pohan minta agar pada Ranperda dimasukkan tempat yang di istimewakan bagi para Lansia karena Lansia yang tidak kuat lagi menunggu lama lama. Hendaknya di rumah sakit atau Puskesmas, Lansia mendapat pelayanan istimewa,ujarnya.


Rahimah Pohan di hadapan Wong Chun Sen Tarigan mengharapkan lagi, untuk mengembangkan Koperasi UMKM Lansia,  diharapkan dapat memudahkan pengurusan izin halal dari MUI.


Ketua Pansus Wong Chun Sen mengatakan rapat lanjutan Panitia Khusus  (Pansus) untuk membahas Ranperda sehingga nantinya akan ada Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban para lanjut usia dan disabilitas sebab dari data diterima sekitar 60 ribu Lansia di Kota Medan.


"Saat ini berdasarkan data dari DTKS bahwa jumlah masyarakat lanjut usia berkisar 60 ribu orang sampai tahun 2023,"ujar Wong meneruskan yang diutarakan Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti.


Pada rapat Ranperda ini nantinya, juga akan diatur tentang pelayanan kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial, pendampingan lansia, dan perlindungan terhadap lansia di panti atau diluar panti.


Kadis Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti menambahkan, agar pada Ranperda ditambahkan pasal atau butir terkait fasilitas rekreasi dan olahraga bagi para Lansia termasuk juga pelayanan kesehatan gratis.


Rahimah Pohan di hadapan Wong Chun Sen  mengharapkan lagi, untuk mengembangkan Koperasi UMKM Lansia,  diharapkan dapat memudahkan pengurusan izin halal dari MUI.Tumpal S/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |